HukumNunukanPendidikan

BAP Terhadap dokter Yang dipecat Dari PNS Terindikasi Fiktif

Niko Ruru : “Yuanita mengaku tidak pernah diperiksa,”

NUNUKAN – Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap dr Yuanti Yunus Konda, yang disebut-sebut menjadi salah satu dasar pemecatan terhadap dirinya dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupten Nunukan diduga fiktif.

Artinya, BAP yang dilakukan pada tanggal 2 November 2022 dan tanggal 18 November 2022 terhadap mahasiswi program pendidikan dokter spesialis di Universitas Indonesia, Jakarta oleh atasannya langsung, yakni Kepala UPT Puskesmas Nunukan, tidak pernah terjadi.

Padahal, berdasar Surat Keputusan (SK) Bupati Nunukan Nomor 227 Tahun 2025, menyebutkan salah satu dasar pemecatan terhadap Yunita adalah hasil dari dua kali pemeriksaan oleh Kepala UPT Puskesmas Nunukan selaku atasan Yunita yang berlangsung tanggal 2 November 2022 dan tanggal 18 November 2022.

Mengikuti perkembangan kasus ini, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara yang mendapat keterangan dari Yunita terkait tidak pernah dirinya menjalani pemeriksaan seperti yang dimaksudkan, akhirnya memberikan tanggapan.

Melalui Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara, Niko Ruru mengharapkan pembuktian kebenaran BAP terhadap dr Yuanti Yunus Konda tersebut sudah dilakukan.

“Pemerintah Kabupaten Nunukan harus membuka informasi mengenai proses hingga hasil pemeriksaan terhadap dr Yuanti Yunus Konda, sebagai pemilik data pribadi,” kata Niko.

Kalau memang pemeriksaan itu dilakukan, lanjut Niko, dibuka saja informasinya kepada yang bersangkutan. Agar dapat dipastikan BAP dimaksud benar atau hanya fiktif.

Niko Ruru menyebutkan, berdasarkan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Pemerintah  Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tegas bahwa hasil pemeriksaan menjadi dasar bagi pejabat berwenang menghukum atau menjatuhkan hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar. 

“Sehingga proses dan hasil pemeriksaan ini harus dibuka.  Supaya PNS yang bersangkutan juga tahu,  apa sebenarnya yang menjadi dasar pemecatan terhadap dirinya, ” lanjut Niko.

Dijelaskan juga bahw Peraturan Pemerintah  Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara gamblang telah menjelaskan hak-hak PNS untuk mendapatkan informasi mengenai pemeriksaannya.

Informasi-informasi tersebut harusnya sudah bisa diakses sejak PNS dimaksud menerima surat panggilan pertama. Begitu pula saat yang bersangkutan menjalani pemeriksaan tertutup baik tatap muka langsung maupun melalui virtual.

“Hasil pemeriksaan yang berlangsung harus dituangkan dalam BAP. Dan BAP tersebut harus ditandatangani oleh PNS yang diperiksa.  Dia juga berhak mendapatkan salinan berita acara pemeriksaan.  Itu harus,” tegas Niko.

Umumnya,  selain menyebutkan nama pemeriksa dan PNS yang diperiksa,  berita acara pemeriksaan disertai dengan uraian dugaan pelanggaran disiplin,  keterangan PNS yang diperiksa maupun dokumen atau bukti pendukung termasuk keterangan saksi. Semua data tersebut harus dibuka kepada PNS yang bersangkutan. Sebagai penegasan bahwa pemeriksaan dimaksud memang ada atau tidak ada.

Selain kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara Namun, pada Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kabupaten Nunukan,  Selasa (20/5/2025) lalu, Yuanti juga sempat menegaskan tidak pernah menjalani pemeriksaan oleh atasannya, seperti dijadikan salah satu dasar pemecatannya sebagai PNS.  (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button