NunukanPolitik

Belum Ada Parpol Yang Daftarkan Balon Anggota DPRD Nunukan

Kaharuddin : “Banyak calon peserta tidak bisa menunjukkan ijazah asli,”

NUNUKAN – Kendati telah dibuka sejak Senin, 1 Mei 2023, namun hingga Kamis, 4 Mei 2023, belum ada Partai Politik di Kabupaten Nunukan yang mendaftarkan Bakal Calon (Balon) Anggota DPRD Nunukan dari Parpol masing-masing yang akan mengikuti Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) pada tahun 2024 mendatang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan.

Diduga, belum adanya Parpol yang mendaftarkan Caleg mereka masing-masing hingga hari keempat setelah pendaftaran dibuka, karena masing-masing Caleg masih mempersiapkan atau melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi mereka sebagai peserta Pileg.

Namun, menurut salah seorang Komisioner KPU Nunukan, Kaharuddin, pihaknya telah menerima konfirmasi jadwal lima dari delapan belas Parpol peserta Pileg di kabupaten Nunukan tentang waktu pendaftaran yang akan mereka lakukan.

“Sudah ada lima Parpol yang telah mengkonfirmasi jadwal pendaftaran yang akan mereka lakukan,” Kata kaharuddin.

Masing-masing dari kelima Parpol yang telah mengkonfirmasi jadwal pendaftaran Caleg tersebut, seperti yang disebutkan Kaharuddin, dimulai dari Partai Demokrat yang telah menentukan akan datang ke KPU Nunukan membawa serta daftar Caleg yang akan didaftarkan pada Minggu, 7 Mei 2023.

Disusul Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Senin 8 Mei 2023 dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) pada Selasa 9 mei 2023. Dua parpol lainnya akan mendaftar pada hari dan tanggal yang sama, yakni Minggu 14 Mei 2023 adalah Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Gerindra.

Kaharuddin menjelaskan, item persyaratan yang harus diajukan peserta Pileg tahun 2024 mendatang umumnya masih sama dengan persyaratan yang harus dilengkapi pada perhelatan Pemilu tahun 2019 lalu.

“Persyaratan yang harus dilengkapi bakal calon masih tetap sama seperti pelaksanaan Pileg periode sebelumnya,” tegas Kaharuddin.

Berdasar pengalaman, dari sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi bakal calon, umumnya persoalan yang banyak muncul adalah kelengkapan persyaratan ijazah yang harus dilegalisir.

“Banyak calon peserta Pileg yang tidak bisa menunjukkan Ijazah asli saat akan melakukan legalisir. Penyebabnya, mereka lupa tempat menyimpannya. Baru kesulitan mencari setelah diperlukan untuk mendaftar sebagai Caleg,” kata kaharuddin.

Untuk kasus-kasus hilangnya ijazah asli bakal calon anggota legislatif, lanjut Kaharuddin, KPU masih bisa mengakomodir kepesertaannya asal memiliki Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh sekolah yang bersangkutan dengan fotocopynya harus dilegalisir.

Persoalan lain yang banyak muncul, kata Kaharuddin lagi, masih seputar soal keharusan legalisir fotocopy ijazah. Banyak bakal calon yang memiliki ijazah dari sekolah yang jauh di luar Kabupaten Nunukan bahkan luar Pulau Kalimantan.

Untuk pertanyaan tersebut, KPU juga telah memberikan jawaban, bahwa UPTD Dinas Pendidikan Kalimantan Utara Cabang Nunukan bisa melegalisir ijazah yang berasal dari luar daerah sejauh yang bersangkutan bisa menunjukkan ijazah asli yang dimiliki. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button