Umum

Sumber Terbesar Dana Zakat Yang Dikelola Baznas Nunukan Bergeser

Sebelumnya Dari Gerai Zakat, Saat Ini Dari Perorangan dan Layanan Transfer

NUNUKAN – Dibanding tahun-tahun sebelumnya, terjadi pergeseran pada perolehan terbesar dana zakat yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Nunukan.

Menurut Ketua Baznas Kabupaten Nunukan, Zahri Fadli, jika sebelumnya sumber terbesar dana zakat diperoleh dari gerai-gerai Baznas yang tersebar pada beberapa titik di daerah ini.

Namun trend tahun 2023 mulai terjadi pergeseran. Gerai tempat pembayaran Zakat yang didirikan Baznas Nunukan tidak lagi menjadi sumber terbesar perolehan dana zakat dari masyarakat yang akan dikelola.

“Sebelumnya, sebanyak tujuh gerai pembayaran zakat yang didirikan Baznas menjadi pemasok terbesar. Hingga berakhir bulan Ramadhan, total dana zakat yang terkumpul melalui gerai mecapai tiga ratus juta lebih,” terang Zahri Fadli.

Sedangkan penerimaan pembayaran zakat melalui perorangan maupun layanan transfer, nilainya tidak mencapai Rp 100 juta.

Namun mulai tahun ini, kendati sudah menambah jumlah gerai menjadi 8 buah dan masih menyisakan 3 hari Ramadhan, pembayaran zakat yang diterima tidak mencapai Rp 300 juta.

Saat ini kata Zahri, perolehan terbesar justru diperoleh dari pembayaran zakat perorangan dan layanan melalui transfer zakat. Hingga Rabu (19/4/2023) dana zakat yang diperoleh melalui cara tersebut sudah mencapai Rp 300 juta lebih. Jumlah itu diperkirakan akan meningkat lagi secara signifikan pada dua hari Ramadhan tersisa.

Menjelaskan pola pembayaran zakat perorangan yang dimaksudkan, umumnya terbesar berasal dari pembayaran zakat profesi dan zakat mal. Masyarakat yang pro aktif menghubungi pihak Baznas untuk meminta dihitungkan zakat mal yang harus mereka keluarkan.

“Setelah dihubungi, pihak kami (Baznas) Nunukan yang akan mendatangi calon pembayar zakat. Membantu menghitungkan zakat mal yang akan dibayarkan sekaligus menerima pembayarannya,” terang Zahri.

Sedangkan pola layanan zakat melalui transfer, lebih diarahkan kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah ini. Yang tujuannya untuk membantu mempermudah para muzaki, karyawan perusahaan untuk memenuhi kewajiban mereka membayar zakat.

Selain memberikan nomor rekening pembayaran zakat secara resmi yang dikelola oleh Baznas Nunukan dilengkapi dengan barcode, juga dipersiapkan kwitansi digital sebagai bukti bayar yang telah diterima.

Pemberian kwitansi bukti pembayaran secara digital tersebut, dipastikan Zahri sebagai hal penting yang menjadi kewajiban dan perhatian pihak Baznas kepada pembayar zakat yang juga berfungsi sebagai alat pengurang pembayaran pajak karyawan perusahaan. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button