Libur ke Indonesia Temui calon Istri, WNA India Ditahan Oleh Imigrasi Nunukan
Reza Pahlevi : “Izin tinggalnya sudah lewat,”

NUNUKAN – Karena melebihi batas izin tinggal di Indonesia, seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan India, dengan nama diinisialkan LGS (26) ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Reza Pahlevi, membenarkan penahanan terhadap pria berkewarganegaraan India itu disebabkan masa berlaku Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang dimiliki telah habis.
“Dia (LGS) sudah overstay di Indonesia selama tiga puluh tujuh hari,” kata Reza Pahlevi, Jumat (24/3/2023).
Menurut Reza, Jika ada WNA yang tinggal melebihi izin yang telah ditetapkan maka akan dikenakan biaya denda yang per harinya sebesar Rp 1 juta. Ketentuan itu berdasar pada peraturan yang tertuang dalam Undang-undang Pasal 78 Nomor 6 tahun 2011 tantang Keimigrasian, yang bersangkutan harus membayar biaya beban overstay setelah izin tinggalnya berkahir.
Terhadap LGS, lanjut Reza, Kantor Imigrasi Nunukan memberikan kesempatan dia untuk membayar denda overstay sebesar Rp 37 juta, sebelum dilakukan deportasi ke negara asalnya. Besaran rupiah denda yang dibebankan tentunya menyesuaikan dengan jumlah hari setelah dia melewati batas izin tinggal di Indonesia yang diberikan.
Namun jika yang bersangkutan tidak membayar denda maka dia akan dideportasi namun sebelumnya dimasukan dalam daftar tangkal. Yakni orang luar negeri yang bisa masuk ke Indonesia dalam beberapa waktu. Minimal selama 6 bulan.
Kasi Intelijen dan Penindak Keimigrasian Kanim Nunukan ini menuturkan, LGS yang datang dari India ke Indonesia ini bermaksud untuk berlibur sekaligus menemui calon istrinya. Sebelum ke Nunukan, dia juga telah menyambangi kota Balikpapan dan Samarinda.
Bahwa KITAS yang dimilikinya diketahui sudah overstay selama 37 hari, setelah pria India tersebut datang ke Kantor Imigrasi Nunukan guna keperluan pembuatan Visa.
“Ketika Kami cek KITASnya ternyata sudah overstay. Yang bersangkutan langsung kami amankan dan diminta untuk membayar biaya denda overstay melalui negara, sebagi pendapat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” Imbuh Reza. (DEVY/DIKSIPRO)