
NUNUKAN – Mungin masih banyak masyarakat yang belum mengetahui. Menemukan barang milik orang lain tapi tidak mengembalikan kepada pemiliknya dapat terjerat hukum lantaran melakukan pelanggaran Pasal 362 KUHP. Dianggap sebagai aksi tindak pencurian.
Contohnya seperti yang dialami Su, pria tua berusia 53 tahun warga Mansapa, Nunukan Selatan terpaksa dijemput paksa oleh Polisi di rumahnya atas dugaan mencuri handphone milik seorang pria bernama De (37)
Mendampingi Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, Kasi Humas Mapolres Nunukan, Siswati menjelaskan, pada Ahad (8/2/2023) lalu De yang beralamat di Jl. Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan datang ke Mapolsekta Nunukan guna melaporkan kehilangan sebuah handphone miliknya.
“Menurut pelapor, handphone miliknya yang dibeli seharga enam juta rupiah telah hilang dan menduga kuat alat komunikasi miliknya tersebut berada di bawah penguasaan orang lain,” kata Siswati.
Berdasar keterangan De, hari itu, sekitar Pk. 14.00 Wita, dia bermaksud memeriksa barang berupa rumput laut miliknya. Beberapa saat kemudian, warga yang beralamat di Jl. Kp. Nelayan RT. 011, Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan tersebut menyadari handphoe miliknya sudah tidak ada pada saku jacket tempat dia menyimpannya.
Upaya pencarian dilakukan De. Di antaranya dengan beberapa kali melakukan panggilan ke nomor handphone miliknya yang hilang tersebut. Setiap dihubungi, dipastikan panggilan itu masuk namun tidak ada yang mengangkatnya. Sehingga De berkesimpulan alat komunikasi miliknya tersebut berada di tangan orang lain yang tidak diketahui identitasnya.
Melakukan penyelidikan atas laporan yang diterima, Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan handphone milik De. Sekaligus mengetahui pada siapa handphone yang dicari itu berada. Yakni seorang anak laki-laki bernama SHN.
“Saat diperiksa, SHN mengakui handphone yang ada padanya didapatkan dari pemberian ayah tirinya yang bernama Su. Polisi lalu menjemput Su di rumahnya yang beralamat di Jl. Laning, Perumahan Nelayan, Kelurahan Mansapa.
Sedangkan Su, pada pemeriksaan yang dijalaninya memastikan handphone tersebut dia temukan di jalan yang tidak jauh dari rumahnya. Namun bukannya mencari tahu siapa pemiliknya dan bermaksud mengembalikan, Su sempat menyimpan handphone tersebut sebelum memberikan kepada anak tirinya SHN.
“Seharusnya, pelaku yang menemukan barang milik orang lain berupaya untuk mengembalikan kepada pemiliknya atau menyerahkan kepada pihak kepolisian. Karena perbuatan pelaku (tidak mengembalikan barang temuan) merupakan perbuatan sengaja dan melawan hukum untuk menguasai barang tersebut. Selanjutnya memindahtangankan kepada orang lain. (DEVY/DIKSIPRO)