NunukanParlementaria

Pemkab Nunukan Usulkan Perubahan 14 Pasal Pada Perda Nomor 16 Tahun 2018

Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat

NUNUKAN – Dalam upaya memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di wilayah Kabupaten Nunukan, Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan mengusulkan perubahan sejumlah pasal pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2018 yang pernah diterbitkan.

Dari 26 pasal yang tercantum dalam Perda dimaksud, Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid, atas nama Pemerintah Daerah, melalui Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Kabupaten Nunukan, Munir menyebutkan 14 pasal diantaranya diusulkan untuk dilakukan perubahan.

Usulan tersebut, disampaikan pada kegiatan Rapat Paripurna ke-2 masa persidangan II melalui penjelasan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di ruang sidang utama Kantor DPRD Nunukan, Senin (20/3/2023)

“Perubahan beberapa pasal pada Perda tersebut bertujuan untuk memberikan penghormatan yang tinggi terhadap keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat yang ada di Kabupaten Nunukan,” kata Munir.

Sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, lanjut Munir, kesatuan masyarakat hukum adat diakui dan dilindungi keberadaannya. Sedangkan, pengakuan dan pernyataan tertulis atas keberadaan masyarakat hukum adat, termasuk hak-haknya, diberikan oleh negara.

Memberikan alasan sehingga Pemerintah Daerah merasa perlu untuk melakukan perubahan beberapa pasal pada Perda dimaksud, dijelaskan Munir agar upaya pemberdayaan yang dilakukan pemerintah dapat lebih fokus dan tidak terjadi bias makna.

Lebih menegaskan lagi, masih seperti yang disampaikan Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Kabupaten Nunukan ini perubahan terhadap 14 Pasal pada Perda Nomor 16 Tahun 2018 itu bertujuan untuk menjawab dinamika perkembangan masyarakat terkait asal usul masyarakat komunal yang telah lama ada dan secara turun temurun hidup dalam masyarakat.

“Setelah diajukan kepada DPRD, Pemerintah Daerah tentunya menunggu tanggapan dari lembaga wakil rakyat kita di daerah ini. Apakah akan mengakomodir perubahan pasal-pasal yang diajukan atau hanya beberapa diantaranya atau bahkan mungkin bisa bertambah dari yang sudah diusulkan,” ungkapnya. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button