HukumNunukan

Dinas Perhubungan Segera Bahas Masalah Perusakan Median Jalan

Pelaku Bisa Dipenjara 1 Tahun Atau Denda Rp 24 Juta

NUNUKAN – Perusakan median jalan di Nunukan oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab, menjadi perhatian dan sangat disesali oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nunukan.

Menurut Kepala Dishub Kabupaten Nunukan, Muhammad Amin, menyebutkan ulah masyarakat pelaku perusakan media jalan tersebut tidak hanya sebagai perilaku tidak terpuji bahkan berkonsekwesi hukum karena sebagai bentuk aksi perusakan terhadap aset negara.

“Perilaku seperti itu tentunya tidak bisa dibiarkan. Kami (Dishub) akan segera melakukan identifikasi dan komunikasi dengan pihak-pihak terkait. Termasuk dengan instansi vetikal, dalam hal ini Polri jika terbukti pada perbuatan tersebut mengandung unsur-unsur tindak kriminalnya,” tegas Muhammad Amin.

Identifikasi yang akan dilakukan, lanjut pejabat ini, memastikan fasilitas jalan yang dirusak itu berada pada kewenangan pihak mana. Apakah kepada Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Pusat guna  berkoordinasi terkait langkah-langkah yang akan dilakukan kemudian.

“Tapi terlepas status fasilitas jalan tersebut berada pada kewenangan pihak mana, karena keberadaannya di wilayah Kabupaten Nunukan, Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan tentunya tetap mengambil langkah-langkah pengendalian secara maksimal,” kata Muhammad Amin lagi.

Perkara ini, lanjut Amin, akan menjadi salah satu bahan pembasana internal dan dalam waktu dekat akan mengarahkan bidang yang menangani  untuk menindaklanjutinya guna mendapatkan soslusi. Diantaranya, dimungkinkan akan melakukan perbaikan disertai sosialisasi kepada masyarakat.

Seperti diketahui, beberapa titik median jalan di Nunukan mengalami kerusakan yang diduga kuat dilakukan oleh oknum-oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab untuk membuka akses jalan pintas karena tidak ingin memutar arah balik lebih jauh.

Diantaranya dapat ditemukan 1 titik pada median jalan di Jl Pelabuhan dan dua titik pada median jalan yang berada di Jl. Ujang Dewa Sedadap.

Padahal, dipastikan Amin, pembuatan median jalan tersebut dilakukan pemerintah sudah berdasar kajian keamanan dan kelancaran lalu lintas pengguna jalan raya oleh konsultan nasional.

Dari sumber lain diperoleh informasi, median jalan yang dirusak untuk membuka akses jalan pintas di Jl. Ujang Dewa sediktinya sudah terulang 4 kali dirusak warga dari setiap perbaikan yang pernah dilakukan. Padahal dari pembukaan akses jalan pintas tersebut telah beberapa kali terjadi kecelakaan lalu lintas mulai dari tingkat ringan hingga berat yang mengakibatkan korban mengalami patah kaki atau perawatan di Rumah Sakit akibat luka parah yang dialami.

Mendampingi Kadis Perhubungan Kabupaten Nunukan, Kepala Bidang Lalu Lintas Pada Dishub Kebupaten Nunukan, Mahyuddin memastikan kasus-kasus perusakan median jalan yang dilakukan warga itu bukan hal baru satu atau dua tahun ini terjadi. Tapi sudah cukup lama berlangsung.

“Namun setiap kali dilakukan perbaikan, hanya beberapa hari kemudian tindakan perusakan itu terulang kembali pada titik yang sama,” kata Mahyuddin.  

Saat dibentuk Forum lalu Lintas pada tahun 2014 lalu, yang melibatkan beberapa instansi yang fokus menangani masalah lalulintas, menurut Mahyuddin juga sudah pernah membahas adanya Tindakan-tindakan perusakan median jalan oleh masyarakat.

Menjelaskan sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku perusakan fungsi jalan, masih seperti dakatan Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Nunukan ini tertuang dalam UU Nomor 22, pasal 274 ayat (1) yang menyebutkan, Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Apakah penerapan UU dimaksud segera akan ditegaskan mengingat tindak perusakan dengan sengaja tgersebut sudah berlangsung cukp lama dan berulang-ulang untuk tujuan memberi efek jera terhadap pelaku?

Sepakat jika UU dimaksud herus segera diefektifkan, namunmenurut Mahyuddin, sesuai yang dikatakan Kadis Perhubungan Kabupaten Nunukan, Muhammad Amin, permasalahan ini terlebih dahulu akan menjadi bahan bahasan internal mereka sebelum kemudian dibawa ke forum bahasan berikut yang melibatkan instansi terkait lainnya untuk menentukan sikap tegas dimaksud bisa segera diefektifkan atau ada langkah-langkah persuasive lain yang akan ditempuh.(ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button