NUNUKAN – Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II TPI Nunukan, Ryan Aditya menyebutkan, WNA berkebangsaan Pakistan, H (37) yang berhasil kabur dari pengamanan mereka adalah orang yang berbahaya.
Dia disebut-sebut sebagai pelaku tindak pembunuhan di negaranya sebelum berangkat ke Kuala Lumpur Malaysia hingga akhirnya tertangkap di Nunukan karena masalah keimigrasian.
“Kemungkinan, aksi nekad dia (H) kembali melarikan diri (dari pengamanan pihak Imigrasi Nunukan) karena kasus pembunuhan yang dia lakukan dinegaranya mulai terkuak,” kata Ryan Aditya, di ruang kerjanya, Senin (13/2/2023).
Informasi tersebut, menurut Ryan dia terima dari keluarga Aleena (nama samaran) perempuan yang masih berusia 16 tahun, juga warga Pakistan yang dibawa miggat oleh H dari negara mereka dan dijanjikan akan dinikahi setibanya mereka di Nunukan.
Tragisnya, korban yang dibunuh H adalah ibu kandung Aleena, ditemukan tewas di rumah kediamannya sebelum H dan Aleena diketahui ‘menghilang dari Pakistan. Aleena sendiri tidak mengetahui apa yang dilakukan H terhadap ibunya. Namun saat diperlihatkan foto almarhum yang dikirim oleh keluarganya di Pakistan, perempuan yang masih di bawah umur tersebut membenarkan itu foto ibunya.
“Namun terkait kasus pembunuhan yang dilakukan H, kami tidak punya kewenangan untuk mendalaminya. Kami hanya focus pada pelanggaran UU Keimigrasian yang dilakukan H,” jelas Ryan.
Kakanim Nunukan ini menjelaskan, pada hari H berhasil melarikan diri yang kedua kali ini, dia dalam perjalan pulang dari Jakarta. Kabar tersebut dia terima setelah berada di Tarakan sebelum menuju ke Nunukan.
“Saya perjalanan Dinas ke Jakarta dalam rangka berkoordinasi pada pimpinan pusat terkait penyidikan yang akan dilakukan terhadap kedua WNA dari Pakistan tersebut,” terangnya.
Koordinasi yang dilakukan untuk meminta dukungan pendampingan agar proses penyidikan bisa berjalan lancar dan selesai sampai P21 mengingat Kantor Imigrasi Nunukan belum berpengalaman melakukan penyidikan terhadap pelanggaran pasal 120 UU Keimigrasian. Mencuatnya Pasal dimaksud juga setelah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaaan. Karenanya terhadap tersangka akan dicoba dengan jeratan sesuai Pasal 120 dan atau pasal 134 UU Keimigrasian.
“Selain dengan pimpinan pusat, kami juga melakukan koordinasi dengan pihak Kedutaan Pakistan di Jakarta,” terangnya.
Dokumen yang dibawa ke Jakarta untuk mendapat kepastian dan dukungan terkait keabsahan atau kebenaran 2 orang WNA Pakistan itu guna melengkapi dataa yang akan digunakan. Pihak Kedutaan miminta waktu antara 1 hingga 2 minggu untuk melakukan crosscheck data kepada Pemerintah Pakistan.
Rencananya, setiba dia di Nunukan, agenda selanjutnya adalah melakukan gelar perkara dengan mengundang Kanwil dan pihak Kejaksaan. Setelah itu akan diterbitkan SPDP dan pengamanan terhadap warga Pakistan tersebut akan dititipka” di Lapas Nunukan.
Ryan mengimbau kepada masyarakat, baik di Nunukan maupun daerah luar jika mnegetahui informasi terkait WNA yang berhasil melarikan diri tersebut segera melaporkan kepada pihak-pihak berkompeten.
“Saya harap masyarakat bisa membantu kami mencari yang bersangkutan. Perlu digarisbawahi, masyarakat juga harus tetap berhati-hati karena pelarian tersebut dianggap sebagai orang yang berbahaya,” kata Ryan. (DEVY/DIKSIPRO)