Terlibat Kasus Sabu, Dua Saudara kandung Ditangkap Polisi

NUNUKAN – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan kembali mengungkap kasus kepemilikan secara tidak sah, narkoba jenis sabu dalam jumlah yang tidak sedikit.

Senin (24/5), sebanyak 5 kilogram Sabu berhasil diamankan oleh Opsnal Resnarkoba dari tangan dua orang pelaku bersaudara, D alias Edi bin Yusuf (44) dan IY alias Ippang bin Yusuf (39). Masing-masing dari keduanya merupakan warga yang tinggal di Jl. Tien Soeharto (Pelabuhan Baru) dan Jl. Manunggal Bhakti (Pangkalan Posal), Kelurahan Nunukan Timur.

Tertangkapnya dua kakak beradik ini berkat peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada anggota Opsnal Resnarkoba Polres Nunukan. Isi informasi dimaksud, adanya orang yang memiliki sabu dalam jumlah yang cukup besar.

Lebih jauh dari informasi tersebut, pelaku diketahui akan melakukan transaksi jual beli pada suatu tempat di kawasan Jalan Lingkar dalam wilayah Kelurahan Nunukan Selatan, sekitar Pk. 18.00 Wita.

Mendampingi Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar, S.I.K, Kasat Narkoba Polres Nunukan IPTU Lusgi Simanungkalit, S.T.K, S.I.K menjelaskan, atas informasi yang diperoleh, Bagian Opsnal Satreskoba segera melakukan penyelidikan terhadap keakuratan informasi dimaksud.

Benar saja, di lokasi kejadian petugas berhasil mengidentifikasi seorang pria yang memiliki ciri sesuai laporan masyarakat. Saat itu, pria yang tidak menyadari telah menjadi incaran Polisi tersebut tengah duduk di atas sepeda motor miliknya.

“Setelah meyakini yang bersangkutan adalah orang yang dimaksud sesuai informasi masyarakat, petugas mendekati pria tersebut dan melakukan pemeriksaan badan”, kata Lusgi.

Ditambahkan, saat dilakukan pemeriksaan pada diri pria yang belakangan diketahui bernama Edy ini memang tidak ditemukan adanya barang terlarang yang dicari.

Namun interogasi intensif yang dilakukan petugas akhirnya mampu membuat Edy ‘buka mulut’. Pria itu menunjukkan tempat dia menyembunyikan barang terlarang yang dicari, dalam sebuah ban bekas yang diletakkan di tepi jalan tidak jauh dari posisi dia menunggu tadi.

“Saat itu berhasil diamankan sebuah bungkusan plastik transparan berisi sabu dalam kemasan kantong plastik hitam,” terang Lusgi.

Interogasi lebih lanjut oleh petugas terhadap Edy mengungkap fakta lain bahwa keberadaan barang bukti Sabu seberat 55.30 gram itu diperoleh Edi dari IY yang tidak lain adalah adik kandungnya sendiri.

IY alias Ippang sendiri baru berhasil diamankan petugas dua hari kemudian atau tepatnya pada Rabu (26/5) sekitar Pk. 17.50 Wita. Ippang dibekuk saat berada di Bandara Internasional Juwata Tarakan. Rencananya, Ippang akan berangkat menuju Sulawesi Selatan.

Dalam pengakuannya, Ippang juga menyebutkan barang bukti Sabu lainnya dia simpan di kebun milik warga berinisial A yang beralamat di Jalan Gang Langsat, Kel. Selisun Kec. Nunukan Selatan.

Selanjutnya IY dibawa ke Nunukan dan digelandang kelokasi tempat dia menyembunyikan barang haram tersebut di Jl. Langsat. Di lokasi itu ditemukan lima bungkus plastik transparan berukuran besar tersembunyi dalam sebuah kandang ayam.

“Sabu seberat 5 kg tersebut disimpan dalam ember besar bekas kemasan cat tembok. Ember plastik berisi Sabu itu dibungkus lagi dengan plastik berwarna merah muda, kemudian disimpan di dalam tanah galian dalam kandang ayam milik warga bernama A,” tegas Lusgi.

Berdasar keterangan Ippang, A adalah pemilik Sabu seberat 5 kilogram yang rencananya akan dikirim ke Sulawesi Selatan. A diduga melarikan diri saat pertamakali mengetahui Edy ditangkap. Sekarang pria tersebut sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Dari kasus ini, sejumlah barang bukti yang diamankan Polisi dari Edi, 1 bungkusan plastik berukuran sedang warna transparan berisi barang yang diduga narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bruto 55,30 gram, sebuah kantong plastik warna hitam, sebuah Handphone merk OPPO warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Jupiter MX warna oranye.

Sedangkan dari Ippang Polisi mengamanakan barang bukti 5 bungkus plastik ukuran besar berisi barang diduga sabu dengan berat bruto 5.000 gram, sebuah ember warna putih, sebuah bungkusan plastik warna merah muda, sebuah cangkul, sebuah Handphone lipat warna hitam merk Samsung serta 1 rol pluge bunde warna coklat. (DIA/DIKSIPRO)

Komentar
Exit mobile version