Pemkab Nunukan Usulkan Pembahasan Ranperda Tata Ruang ke DPRD

Diharapkan Segera Dibahas Untuk Ditetapkan Sebagai Perda

NUNUKAN – Perkembangan yang begitu pesat pada setiap sektor pembangunan dan menurunnya kualitas lingkungan hidup cenderung menimbulkan berbagai masalah pembangunan akibat tekanan-tekanan yang ditimbulkan oleh adanya peningkatan kebutuhan dan intensitas ruang.

Begitu disampaikan Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid melalui pejabat Sekretaris Daerah, Serfianus Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023, di Gedung DPRD Nunukan, Senin (15/5/2023).

Penyampaian atas nama Pemerintah Daerah melalui nota penjelasan Bupati tersebut terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2022-2023.

Akibat permasalah tersebut, kata Serfianus, menjadi banyak penyebab terjadi ketidakseimbangan struktur dan fungsional ruang wilayah, sekaligus ketidakteraturannya.

Proses pertumbuhan dan perkembangan tersebut, lanjutnya, dipengaruhi oleh faktor internal yang berasal dari dalam maupun faktor eksternal yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Nunukan.

“Dinamika pembangunan internal dan eksternal wilayah Kabupaten Nunukan serta perubahan kebijakan nasional, provinsi dan kabupaten telah mepengaruhi penataan ruang wilayah Kabupaten Nunukan, sehingga rencana tata ruang wilayah Kabupaten Nunukan perlu ditinjau Kembali.

Pemerintah Daerah berharap Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2022-2023 segera dibahas bersama dan dilakukan persetujuan oleh DPRD Kabupaten Nunukan.

Alasannya, pada pelaksanaan pembahasan lintas sektoral di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan nasional yang dihadiri oleh berbagai Kementerian dan Lembaga seerta Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara pada tanggal 3 April 2023 lalu, Pemerintah melalui surat rersetujuan substansi dari Menteri Agraria dan tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memberikan waktu hanya selama 20 hari kerja untuk dilakukan perbaikan tehadap Rancangan Peraturan Daerah dimaksud.

“Dan setelah surat persetujuan substansi tersebut diterbitkan, Pemerintah Daerah hanya diberi waktu selama dua bulan untuk menetapkannya menjadi Peraturan Daerah,” kata Serfianus. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar
Exit mobile version