Layanan Dine In di Cafe Ditambah 1 Jam

NUNUKAN – Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berakhir Senin (2/8) lalu, resmi diperpanjang pemerintah hingga tanggal 9 Agustus 2021 mendatang.

Artinya, hingga tanggal yang ditentukan, masyarakat harus tetap mematuhi segala aturan yang ditetapkan sesuai poin-point yang tercantum dalam PPKM Level 4 tersebut.

Namun Pemerintah Kabupaten Nunukan telah mengambil langkah membijaki salah satu diantara ketentuan itu. Yakni jam buka atau masa beroperasinya Warung Makan atau Kafe.

 Ketentuan sebelumnya, Warung makan atau kafe hanya diperkenankanmelayani pelanggannya makan ditempat (dine in) hingga Pk. 20.00 Wita. Setelah waktu tersebut, maka yang diperbolehkan adalah layanan take away atau dibungkus untuk dibawa pulang.

Diterangkan oleh Kabag Humas Pemkab Nunukan, Hasan Basri Mursali S,IP, pada perpanjangan PPKM hingga tanggal 9 Agustus nanti, Pekab Nunukan telah merevisi ketentuan dine in hingga Pk.21.00 Wita.

“Ada penambahan waktu selama satu jam untuk restoran, warung makan atau cafe melayani pelanggannya makan ditempat dari waktu yang telah ditentukan sebelumnya,” kata Hasan.

Dipastikan kebijakan perubahan jam operasional tempat usaha itu tersebut diberikan juga terhadap pemilik usaha supermarket, pasar swalayan, toko kelontong hingga pelaku usaha pasar tradisional.

Kebijakan Pemkab tersebut, lanjut Kabag Humas Pemkab Nunukan ini mengakomodir aspirasi pemilik usaha kuliner di Nunukan yang meminta penambahan waktu layanan mereka terhadap pengunjung yang ingin makan ditempat usaha yang dibuka.

“Kebijakan ini masih selaras dengan statemen Presiden Jokowi terhadap penerapan perpanjangan PPKM Level 4. Beberapa daerah diperkenankan membijaki pelaksanaan ketentuan PPKM Level 4 ini dengan penyesuaian aturan aktivtas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah,” tegas Hasan Basri

Kendati demikian, Pemerintah Daerah berharap adanya toleransi perpanjangan jam operasional restoran, warung makan maupun kafe tersebut tetap berjalan sesuai protokol kesehatan yang ketat, sehingga penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan.

“Satu sisi pemerintah memahami apa yang menjadi keluhan para pelaku usaha kuliner di daerah ini tapi pada sisi lain penerapan protokol kesehatan juga harus  tetap terjaga,” ujarnya.

Kebijakan Pemkab Nunukan ini tentu saja mendapat respon positif dari para pelaku usaha kuliner yang ada. Misalnya saja oleh Andirul, pemilik 93 Cafe and Resto.

Melalui laman akun facebook nya, Andirul menyampaikan rasa terimakasih kepada Pemkab setempat atas kebijakan yang diberikan yang membuat mereka merasa sedikit lebih lega dalam menjalankan usahanya. (DIA/PND/DIKSIPRO)

Komentar
Exit mobile version