Kepergok Bawa Sabu

IRT di Desa Dibekuk Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC

Foto : Pelaku digiring ke dari Sebuku ke Makotis Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC sebelum akhirnya diserahkan ke Sat Reskoba Polres Nunukan

NUNUKAN – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Desa Apas, Kecamatan Sebuku, berinisial RZL (52) diamankan Personel Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16/SBC Pos Salang di wilayah Desa Tetaban, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Selasa (9/2/2021).

Hal itu disampaikan oleh Wakil Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16/SBC, Mayor Arh M. Nanang dalam keterangan Persnya.

Diterangkan, sekitar pukul 14.00 Wita, Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC, Pos Salang berhasil menangkap pelaku yang diduga pembawa paket narkoba golongan I jenis sabu-sabu seberat 3,59 gram.

“Pelaku ditangkap ketika Komandan Pos (Danpos) Salang bersama satu anggota pos melaksanakan penyergapan sebelum transaksi jual beli di jalan simpang Tetaban, Kecamatan Sebuku,” ungkapnya.

Nanang menegaskan keberhasilan penangkapan itu merupakan hasil dari kerja keras anggota Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC Pos Salang dalam memberantas peredaran narkoba atau barang terlarang lainya yang masuk ke wilayah Indonesia.

Foto : Pelaku dibawa ke Makotis Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC

Terpisah, Danpos Salang Letda Arh Fajrihan menjelaskan, penangkapan itu dilakukan setelah penyelidikan oleh timnya.

“Dari hasil penyelidikan dan pendalaman oleh tim Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC yang berada di wilayah Sebuku, diketahui bahwa pelaku akan menjual barang tersebut kepada seseorang dengan harga Rp. 5 Juta,” kata Fajrihan.

Untuk proses penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut kasus ini dilimpahkan dan diserahkan ke pihak Sat Reskoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara. (sya/diksipro)

Komentar
Exit mobile version