Foto : Dua Oknum Polisi masing-masing EBP dan EWN
NUNUKAN – Terduga kasus narkoba yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemkab Nunukan bertambah satu orang menyusul dua nama sebelumnya, Brigadir EDP dan Briptu EWN.
Satu pelaku baru tersebut diinisialkan bernama G merupakan warga Kecamatan Lumbis. Saat ini pria tersebut melarikan diri dan menjadi buruan Polisi. Sedangkan EBP dan EWN merupakan oknum anggota Polisi aktif yang bertugas di Polsek Kecamatan Lumbis. Sementara itu ASN di lingkungan Disdikbud Pemkab Nunukan, seorang ibu rumah tangga bernama DS.
Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar S.I.K membenarkan, hasil pengembangan kasus narkoba yang dilakukan oknum ASN dilingkungan Disdikbud Pemkab Nunukan, seorang wanita bernama DS menemukan adanya keterlibatan warga bernama G tersebut.
“Dari pengembangan (kasus) yang dilakukan, ada dugaan barang bukti sabu-sabu tersebut dipesan G melalui Brigadir EBP yang sehari-harinya bertugas di Polsek Kecamatan Lumbis” terang Syaiful Anwar.
Menambahkan keterangan Kapolres, Iptu Lusgi Simanungkalit, S.T.K, S.I.K menuturkan, semakin terungkap jelas alur kasus ini berawal dari G yang memesan sabu-sabu sebanyak dua bal melalui EBP. Selanjutnya EBP menghubungi DS untuk mencarikan barang haram tersebut. Namun dari permintan dua bal, DS hanya bisa memenuhi sebanyak 1 bal atau seberat 46,41 gram.
“Jelasnya, keterlibatan oknum anggota polisi bernama Brigadir EBP menghubungi DS untuk mencarikan sabu-sabu sesuai pesanan G,” kata Lusgi Simanungkalit.
Selanjutnya DS dibantu oleh suaminya yang mengarahkan agar istrinya ini menghubungi kenalannya di Tawau, Malaysia untuk mendapatkan sabu-sabu. Suami DS sendiri saat ini berstatus narapidana yang masih menjalani hukuman untuk kasus serupa. Suami DS berinisial CW dicokok polisi pada tahun 2016 silam.
Seperti berita yang tersebar sebelumnya, tertangkapnya DS pada tanggal 11 Februari lalu saat kapal yang dia tumpangi dari Pulau Sebatik baru merapat di pelabuhan Feri Sei Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan. Berdasar informasi kuat yang didapatkan, polisi sudah menyanggongi kedatangan DS.
“Dia (DS) diamankan petugas saat kapal yang ditumpangi dari Sebatik baru merapat di pelabuhan Feri Nunukan,” terang Lusgi.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan pada DS ditemukan bungkusan plastik berisi bubuk putih yang diduga kuat adalah barang terlarang jenis sabu-sabu.
Dari interogasi yang dilakukan, DS kemudian ‘menyeret’ dua nama oknum anggota Polsek Kecamatan Lumbis dengan bukti transfer uang senilai Rp 10 juta untuk pemesanan barang haram dimaksud.
Saat diciduk, baik EBP maupun EWN tidak bisa berkelit atas bukti-bukti yang melibatkan mereka pada kasus ini. Keduanya membenarkan bahwa mereka meneruskan pesanan sabu-sabu dari G kepada DS.
“Keterlibatan Briptu EWN, dia disuruh mentransfer uang kepada DS melalui rekening EBP,” tambah Lusgi.
Apakah selain sebagai perantara atau penghubung EBP dan EWN juga sebagai pengguna barang haram tersebut?. Menurut Lusgi memang belum dilakukan tes urine terhadap keduanya. Namun atas keterlibatan sebagai perantara atau penghubung saja, masih seperti dikatakan Lusgi, sudah menjadi konsekwensi hukum yang lebih berat terhadap keduanya.
“Kalau pemakai ringan saja hukumannya. Tapi sebagai perantara, pasti lebih berat. Apalagi mereka sebagai aparat Negara yang seharusnya memerangi kasus-kasus narkoba,” tegas Lusgi yang memastikan bukti-bukti yang dimiliki Polisi pada kasus ini sudah tidak bisa dibantah lagi oleh yang bersangkutan.
Masih menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan ini, selain hukuman pidana yang ditimpakan tentu akan ada hukuman kode etik dan disiplin dari tubuh Polri sendiri terhadap EBP dan EWN yakni pemberhentian secara tidak hormat. (dia/diksipro)