I’DIS Jamin Objektivitas Penegakan Disiplin ASN

Foto : Pendandatanganan SK Pelantikan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan beberapa waktu lalu

NUNUKAN – Integrated Dicipline System (I’DIS) ialah sistem yang dibentuk Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk mengawasi disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kaharuddin, SS, mengatakan apapun sistem yang dikeluarkan dari BKN turut diikuti pula di daerah karena hal ini diwajibkan untuk semua daerah.

“Apabila ada pelanggaran-pelanggaran disiplin akan serta merta dimasukkan kedalam sistem aplikasi tersebut apabila telah diputuskan. Namun yang masih dalam proses masih harus menunggu untuk dimasukkan sampai keputusan ditetapkan,” ujar Kaharuddin.

“Dalam proses pengambilan keputusan bagi Hukuman Disiplin (Hukdis) terkait ASN yang melanggar itu memiliki aturan yang jelas,” tegas Kahar menambahkan.

Kembali dikemukakan Kahar terkait sinkronisasi sistem aplikasi daerah dengan pusat, pihaknya tetap mengikuti apapun yang diarahkan oleh BKN. Karena semua sistem yang ada pasti akan ada pemberitahuan untuk penggunaannya.

“Aplikasi-aplikasi yang ada sangat memudahkan dalam melaksanakan tugas. Karena sistem layanan lebih banyak mengarah ke aplikasi IT jadi dibutuhkan SDM yang lebih baik,” pungkasnya.

Sasaran pembangunan I’DIS ini agar memberikan standar penegakan disiplin secara tepat sesuai prosedur serta menjamin objektivitas PPK atau pejabat yang berwenang menghukum.

Melansir Humas BKN, Paryono Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN mengatakan I’DIS tidak hanya diperuntukkan untuk pengawasan individual ASN, tetapi turut mengawasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang menghukum dalam proses melakukan hukdis dan menetapkan penjatuhan hukdis sesuai ketentuan peraturan guna menjaga keadilan, keseimbangan hak, serta kewajiban.

Sistem tersebut telah terintegrasi dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) BKN. Efektifitas seluruh proses pemberian hukdis akan terdata secara realtime.

Dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) menegaskan pentingnya disiplin dalam pelaksanaan tugas ASN dan tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi.

I’DIS wajib digunakan dalam penanganan pelanggaran ASN khususnya disiplin pegawai. Dibentuknya I’DIS ialah wujud implementasi ketentuan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.(qyy/diksipro)

Komentar
Exit mobile version