Dilemparkan Dari Balik Tembok Penjara

Penjelasan Masuknya Sabu, Timbangan Digital dan Handphone ke Dalam Lapas

NUNUKAN – Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas IIB Nunukan, Miftah memastikan masuknya Sabu, alat timbangan digital dan handphone yang berhasil diamankan dari salah seorang warga penghuni Lapas, YM ‘diselundupkan’ dengan cara dilempar dari luar tembok penjara.

Pernyataan ini menyusul pertanyaan bagaimana sehingga alat timbangan digital serta handphone milik YM bisa masuk ke dalam Lapas Kelas IIB Nunukan setelah sebelumnya Kepala Lapas Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa hanya menjelaskan terkait Sabu milik YM yang lolos masuk karena dilempar dari luar tembok Lapas.

“Berdasar keterangan pelaku (YM), Sabu, alat timbangan digital serta handphone yang ada padanya, masuk bersamaan dengan cara dilemparkan dari luar melewati tembok Lapas oleh rekannya,” terang Miftah, Senin (2/1/2023).

Mengutip keterangan YM, ditegaskan Miftah, barang-barang yang disebutkan tadi berada di tangan pelaku sejak satu bulan yang lalu, diambil pada malam hari sekitar Pk. 20.00 Wita di belakang gereja yang merupakan Kawasan steril, setelah dilempar dari luar Lapas.

“Kami masih melakukan pendalaman mengenai keterangan pelaku tersebut. Seluruh barang bukti yang berhasil kami amankan sudah diserahkan kepada pihak Polres Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya lagi.

Jika mempelajari titik jatuhnya di dalam Lapas, lanjut Miftah, barang-barang tersebut dilemparkan dari posisi kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi Lapas Nunukan (SAE Lanuka) yang merupakan fasilitas sarana rekreasi yang dibuka untuk umum.

SAE Lanuka, kata dia, tutup pada Pk. 18.00 Wita. Pada saat itu memang sudah tidak ada penjagaan karena semua pekerja dan pegawai tugas jaga sudah kembali masuk ke dalam Lapas.

Disebutkan, para Sipir selalu melakukan pengawasan dan melakukan pemeriksaan pada setiap blok untuk memastikan semua warga binaan sudah masuk ke kamarnya masing-masing. Namun YM diduga memanfaatkan waktu kelengahan petugas sehingga berhasil membawa masuk Sabu, alat timbangan dan handphone tersebut.

YM adalah warga binaan yang sudah dipercaya menjadi Tahanan Pendamping (Tamping) atau orang yang membantu pegawai melakukan beberapa bagian pekerjaan di dalam Lapas. Para Tamping baru akan memasuki kamarnya masing-masing paling lambat Pk. 20.00 Wita.

Seperti diberitakan sebelumnya, saat digelar Razia di setiap blok di dalam Lapas Kelas IIB Nunukan, Kamis (29/12/2022) lalu, petugas menemukan 14 paket besar dan 6 paket kecil Sabu siap edar serta alat timbangan digital pada salah satu kamar di Blok Sriwijaya yang kemudian diketahui milik YM. Berikut, petugas juga berhasil menemukan handphone miliknya.

YM selanjutnya diamankan dan penanganan kasusnya ditindaklanjuti dengan menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian guna penanganan proses hukum atas perbuatannya.

“Memberantas Peredaran Narkoba, merupakan komitmen kami, sehingga kami akan terus melakukan dan meningkatkan keamanan di Lapas,” ucap Miftah menutup wawancara dengan Diksipro.com. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar
Exit mobile version