NUNUKAN – Tiga terdakwa kurir narkoba AA, I dan N dengan jumlah barang bukti (BB) Sabu seberat 47 Kg, dituntut pidana mati oleh Jakasa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan.
Kepastian itu disampaikan JPU Hartanto kepada media usai sidang pembacaan tuntutan pidana terhadap ketiga terdakwa di Pengadilan Negeri Nunukan (PNN), Rabu (8/2/2023).
Alasan pemberian tuntutan pidana mati terhadap para terdakwa, menurut Hartanto karena ketiganya merupakan residivis narkotika dengan jaringan peredaran internasional.
“Yang memberatkan para terdakwa, sejatinya masih menjalani asimilasi pembebasan bersyarat di Lapas Nunukan. Satu bulan setelah mulai menjalani program asimilasi pembebasan bersyarat tersebut justru terlibat lagi dalam kasus peredaran narkoba sebagai kurir 47 Kg sabu, jaringannya Tawau, Malaysia,” ujar Hartanto.
Ketiga terdakwa inisil Tiga AA, I, dan N mengikuti sidang pembacaan tuntutan secara virtual melalui zoom dari Lapas Nunukan.
Terhadap para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Kedua Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, JPU ajukan tuntutan hukuman pidana mati. Berikutnya Jo 132 karena ada pemufakatan jahat lebih dari satu orang.
Pada kasus ini, jika BB Sabu seberat 47 Kg itu diuangkan, diperkiraannya bisa mencapai Rp 50 Miliar. Terhadap tiga terdakwa dijanjikan upah oleh bandar sabu yang ada di Tawau masing-masing RM 500.000 atau sekitar Rp 1.500.000.000.
Rencananya, Senin (13/2/2023) dijadwalkan agenda pembelaan dari penasehat hukum terdakwa. Belum dipastikan, apakah akan disampaikan replik lalu ada duplik, terakhir putusan.
Terpisah, Penasehat Hukum tiga terdakwa, Suparman menilai tuntutan pidana mati terhadap kliennya sangat berlebihan.
Menurut suparman, pada dasarnya dia tidak sepakat dengan tuntutan pidana mati oleh JPU dengan alasan tuntutan mati sebagai pidana yang tidak manusiawi.
“Jika melihat posisi terdakwa pada kasusnya, kami tidak sependapat dengan Pasal 114 yang diterapkan JPU dengan ancaman pidana mati. Kami berpendapat hanya Pasal 112 yang mestinya diterapkan dengan pidana paling berat seumur hidup,” ujar Suparman.
Menyebutkan peran masing-masing para terdakwa pada kasus penyelundupan Sabu seberat 47 Kilogram ini, menurut Suparman, I merupakan aktor yang mengatur perjalanan kurir sabu. N berperan sebagai kurir yang membawa paket sabu 47 Kg dari Tawau ke Nunukan. Selanjutnya, AA yang akan membawa paket Sabu tersebut dari Nunukan menuju Palu, Sulawesi Tengah.
“Dua klien saya saat itu tidak sempat melihat sabu 47 Kg yang dibawa N. Sehingga unsur turut serta tidak ada. Hanya masih rencana. tapi sudah lebih dulu ditangkap polisi. Kami lebih sependapat jika Pasal 112 digunakan JPU Kami akan susun pembelaan,” tutur Suparman. (DEVY/DIKSIPRO)