NUNUKAN – Dua orang anak laki-laki masih di bawah umur, Ag dan Na pada Ahad (18/12/2022) sekitar Pk. 21.45 Wita, menjadi korban penganiayaan oleh tiga pemuda dewasa di Jalan Lingkar, Kelurahan Selisun Nunukan Selatan.
Ketiga pelaku, Fab (20) warga Jl. Sudirman RT. 01 Nunukan, Al (21) warga Jl. Ujang Dewa Sedadap serta Fal (21) Warga Mansapa, Nunukan selatan berhasil diamankan Polisi setelah dilaporkan oleh DA (54), warga Jl. Imam Bonjol Kelurahan Selisun yang merupakan orang tua dari salah seorang korban.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPTU Siswati, membenarkan pihaknya telah mengamankan tiga orang pemuda yang telah melakukan pengeroyokan terhadap dua orang remaja yang masih berstatus pelajar.
“Setelah menerima laporan dari orang tua salah seorang korban Bernama DA, bahwa anaknya bersama seorang rekannya dikeroyok oleh tiga orang pria dewasa, Polisi segera mencari keberadaan para pelaku,” terang Siswati Selasa (20/12/2022).
Dalam waktu yang tidak terlalu lama, kata Siswati, personel dari Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) berhasil menemukan ketiga pelaku. Sekaligus dilakukan pengamanan untuk proses pertanggungjawaban atas tindakan yang telah dilakukan.
Diterangkan, peristiwa pengeroyokan oleh tiga pria dewasa terhadap dua anak di bawah umur tersebut dimulai ketika ketiga pelaku bersama-sama mencari Na yang disebut-sebut telah mengucapkan kata-kata caci maki terhadap pacar salah seorang pelaku yang bernama Fab.
Ketiga pelaku akhirnya menemukan keberadaan Na berdua dengan temannya bernama Ag. Selanjutnya, Fab, Al dan Fal melakukan tindakan penganiayaan dengan menggunakan tangan kosong terhadap Na dan Ag.
“Atas kejadian pengeroyokan tersebut, Ag mengalami luka lebam di pipi sebelah kanan, benjol di bagian kepala. Sedangkan Na mengalami lebam kemerahan di mata sebelah kiri serta merasakan sakit di bagian ulu hati,” terang Siswati.
Merasa keberatan atas tindakan pengeroyokan tersebut, orang tua salah seorang korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor KSKP Tunon Taka Nunukan yang langsung ditindaklanjuti dengan mengidentifikasi keberadaan para pelaku dan berhasil mengamankannya.
Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Kator KSKP Nunukan, guna pemeriksaan lebih lanjut dan telah dipersangkakan melakukan pelanggaran Pasal 170 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UURI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.” Imbuh Siswati (DEVY/DIKSIPRO)