Tidak Miliki Peralatan Yang Dibutuhkan

DKUPP Periksa Barang Hanya Berdasar Pandangan Mata

NUNUKAN – Dari operasi pemantauan dan pemeriksaan yang dilakukan  terhadap peredaran minyak goreng merk Minyakita di beberapa pasar tradisional di Nunukan, sehubungan kejadian viral, ditemukan adanya kecurangan isi dan kualitas minyak goreng kemasan merek Minyakita, Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Nunukan baru menemukan adanya pedagang yang menjual eceran dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Terkait adanya dugaan praktik kecurangan pengurangan volume isi serta kualitas minyak goreng dimaksud, menurut Kepala DKUPP, Sabri tidak dapat mereka temukan. Lantaran Dinas yang dipimpinnya saat ini tidak memiliki atau tidak dilengkapi sarana peralatan uji yang dibutuhkan untuk keperluan dimaksud.

“Ya, itu memang menjadi salah satu kendala kita (DKUPP Nunukan) dalam melaksanakan fungsi pengawasan. Karena tidak memiliki peralatan ujinya,”  terang Sabri.  

Sehingga saat melakukan pemantauan di lapangan, pemeriksaan yang dilakukan hanya berdasar pandangan mata saja. Otomatis hasil dari kegiatan tersebut, seperti sudah disebutkan sebelumnya, hanya menemukan Minyakita yang dijual dengan harga eceran antara Rp 18.000 hingga Rp 20.000 per kemasan isi 1 liter. Diatas HET yang telah ditetapkan sebesar Rp 15.700.

“Melihat kemasannya, ya sama seperti kemasan produk Minyakita yang dikenal selama ini. Hanya harganya yang kami temukan di atas HET, ” Ujar Sabri lagi.

Bukan sebagai instansi instansi eksekutor yang berwenang melakukan penindakan, menurut Sabri lagi, hasil temuan operasi pemantauan yang telah pihaknya lakukan, akan dilaporkan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag)

“Selain hasil temuan tadi, kepada Kemendag, rencananya kami juga akan menyamaikan soal keterbatasan sarana, misalnya alat yang diperlukan untuk menguji kualitas atau keaslian sebuah produk ada di pasaran. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar
Exit mobile version