Temukan Uang di Jalan, Pekerja Rumput Laut Ditangkap Polisi

NUNUKAN – Dengan tuduhan telah mencuri uang sebesar Rp. 10 juta dan sebuah telepon genggam, seorang pria warga Kelurahan Nunukan Utara, MK (32) diamankan Unit Reskrim Polres Nunukan, Senin (8/8/2022).

Tuduhan itu berawal saat pria pekerja rumput laut yang berdomisili di Jl. Hasanuddin RT 08 Kelurahan Nunukan Utara kabupaten Nunukan itu menemukan sebuah tas hitam di jalan yang berisi uang sebesar Rp. 10.300.000.

Bukannya mencari pemilik untuk mengembalikan barang temuannya, MK malah mengambil dan menghabiskan uang yang dia temukan untuk bermain judi online.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas, Iptu Siswati, Selasa (9/8/2022) mengatakan MK menemukan sebuah tas berwarna hitam yang tergeletak saat melintas di Jalan Lingkar Pulau Nunukan.

Setelah mengambil uang tunai dan handphone yang ada di dalam tas tersebut, MK membuang barang lain yang dia temukan itu di sebuah kebun yang berlokasi di depan kantor Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Nunukan.

Korban yang merasa telah kehilangan tas berisi uang dan handphone miliknya melaporkan kepada pihak kepolisian peristiwa naas yang menimpa dirinya pada Kamis (9/6/2022).

Dalam penjelasannya, korban menduga tas miliknya tercecer dari gantungan bagian bawah jok sepeda motor yang dia kendarai, saat melintas di Jalan Lingkar, Nunukan.

‘’Korban sempat menyusuri jalan yang dia lalui sebelumnya untuk mencari tas miliknya yang tercecer. Namun dia tidak menemukannya,’’ terang Siswati

Berdasar laporan korban yang diterima, Polisi melakukan penelusuran hingga menemukan petunjuk yang mengarah ke MK sebagai penemu tas berisi barang berharga milik korban.

MK diamankan saat berada pada sebuah pondok tempat bekerja rumput laut di kawasan Jl. Jamaker Nunukan barat. Dari dirinya Polisi masih menemukan barang bukti berupa HP milik korban serta uang tunai sebesar Rp. 202 ribu yang diduga sisa uang milik korban yang dia temukan.

Dihadapan petugas yang melakukan pemeriksaan, MK akhirnya mengakui dia yang menemukan tas berisi uang dan HP dimaksud dan menggunakannya sebagai taruhan saat bermain judi online

Selain 1 unit HP merk Realme C15dan uang tunai sebesar Rp, 202 ribu, petugas juga menyita barang bukti lain dari MK berupa 1 buah alat kontrasepsi pria, 1 buah Vapor, 1 buah tas kecil serta beberapa surat penting. (DEVY/DIKSIPRO).

Komentar
Exit mobile version