Satgas Pamtas Ungkap Peredaran Narkoba Di Desa Sekaduyan Taka

Pelaku Edarkan Sabu Untuk Buruh Perkebunan Sawit

NUNUKAN – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Darat RI-MLY Batalyon Artileri Pertahanan Udara (Yonarhanud) 16 Sula Bhuana Cakti (SBC) kerap kali menangkap pelaku penyalahgunaan Narkoba di berbagai tempat di Kabupaten Nunukan.

Satgas Pamtas RI-MLY Yonarhanud 16/SBC yang merupakan Batalyon di bawah Divisi 3 Markas Komando Strategi Angkatan Darat (KOSTRAD) ini terus berupaya menciptakan rasa aman dan nyaman di wilayah perbatasan dari peredaran Narkoba. Tercatat dalam kurun waktu selama 2 bulan, ada sebanyak 12 kali penangkapan diraih dari berbagai pos pengamanan yang tersebar di sepanjang garis perbatasan.

Banyaknya tangkapan atas peredaran Narkoba yang mengancam generasi bangsa ini, kemudian membuat Personel di setiap pos pengamanan perbatasan terus melaksanakan pemantauan terhadap barang yang paling diburu di negeri ini.

Pemantauan yang dilakukan personel Pos Gabungan Bersama (Gabma) Simanggaris, Indonesia – Malaysia akhirnya kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu pada Selasa (16/3/2021) di wilayah salah satu perusahaan perkebunan di perbatasan RI-MLY. Tepatnya di Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Sei Menggaris.

Hal ini disampaikan oleh Komandan Satgas Pamtas RI-MLY Yonarhanud 16/SBC, Mayor Arh Drian Priyambodo, S.E, dalam keterangan tertulisnya di Markas Komando Taktis (Makotis) Satgas Pamtas RI-Malaysia kepada diksipro.com

Diterangkan, penangkapan itu terjadi saat enam personel Pos Gabma Simanggaris yang dipimpin Sertu Trida Safira bersama lima orang anggota pos lainnya melaksanakan penyergapan pada sebuah rumah pondokan di Rayon C PT. Bhumi Sei Menggaris Indah (BSI) yang merupakan wilayah Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Sekaduyan Taka.

Diduga, tempat tersebut sering dimanfatkan oleh pelaku untuk transaksi jual beli narkoba terhadap beberapa buruh perusahaan perkebunan kelapa sawit di PT. BSI.

“Saat personel kita (Pos Gabma Simanggaris) melaksanakan ambush di rumah tersebut, kemudian mendapati seseorang dengan inisial MW (46) yang membawa tas pinggang. Saat diperiksa, tas tersebut berisi 21 paket sabu-sabu seberat 10,99 gram”, ungkap Drian.

Pelaku yang merupakan warga Jl. Simpang Korea, Desa Tabur Lestari, Kecamatan Sei Menggaris ini, lanjut Drian menjelaskan, diketahui mengambil Sabu-sabu tersebut dari salah seorang Bandar Narkoba yang cukup besar di Kota Nunukan yang kemudian dijual dengan harga yang bervariasi kepada pemakai di kawasan perkebunan itu.

Dijelaskan juga, MW sudah menekuni pengedaran barang haram tersebut sejak 2018 silam. Lolosnya MW beberapa tahun sebelumnya dikatakan karena ia terus menerus melewati jalan ‘belakang‘ yang bukan merupakan jalan utama sehingga lolos dari pantauan petugas.

“Sebelumnya, diakui oleh tersangka, bahwa dia sudah pernah meloloskan 15 gram sabu-sabu yang dibungkus ukuran dek dengan harga Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu”, terangnya.

Lebih lanjut disampaikan, saat penangkapan tersangka dan barang bukti tersebut selanjutnya dibawa ke pos untuk dilakukan pendataan dan pendalaman. Setelah diambil keterangan pelaku dan dari hasil koordinasi Pasi 1/Intelijen tersangka lalu digiring ke makotis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, didapati barang bukti berupa paket sabu-sabu sebanyak 21 bungkus ± 10,99 gram, uang tunai Rp 5.522.000, sebuah Handphone Vivo warna biru, sebuah Handphone Nokia warna putih, sebuah Dompet beserta Identitas, sebungkus rokok Umild, sebuah korek mancis dan sebuah tas selempang dada.

Foto : Barang Bukti yang diamankan dari MW

Selain itu juga terdapat sebuah powerbank beserta kabel, sebuah gunting, dua buah buku kwitansi, sebuah kalung, sebuah sisir rambut, sebungkus obat oskadon So, sebuah charger HP beserta kabel, uang tunai malaysia sejumlah 1 ringgit dan 13 bungkus kosong tempat pembungkus narkoba.

“Dengan kejadian ini, kita akan tingkatan giat patroli dan ambush terutama di jalan-jalan tikus yang berada di perbatasan RI-Malaysia, tentunya untuk menekan dan mencegah terjadinya kegiatan ilegal terutama pengedaran dan penggunaan narkotika,” tukasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut. (SYA/DIKSIPRO)

Komentar
Exit mobile version