NUNUKAN – Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai kewenangan mengatur lalu lintas.
Di antara kewenangan dimaksud, menyangkut peraturan perizinan penggunaan jalan, rekayasa lalu lintas dan hal-hal lain yang berkaitan dengan lalu lintas untuk kepentingan umum.
Diantaranya, seperti dijelaskan Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan, Mahiyuddin, ST, mendukung bidang ekonomi. Sosial dan budaya serta distribusi barang dan jasa untuk memajukan kesejahteraan umum masyarakat.
“Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dituntut dapat melaksanakannya secara tertib untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan,” kata Mahiyuddin, Senin (10/1/2022) lalu.
Guna mencapa tujuan tersebut, lanjut dia, beberapa instansi pemerintahan harus bersinargi dalam 5 Pilar terkait kebutuhan meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas bagi masyarakat.
Masing-masing dari 5 Pilar dimaksud, yang pertama adalah Manajemen Keselamatan Jalan. Yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Pilar Kedua, Jalan Yang Berkeselamatan, merupakan tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Diikuti pada Pilar Ketiga yang menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan (Dishub) adalah tentang Kendaraan Yang Berkeselamatan.
Perilaku Pengguna Jalan Yang Berkeselamatan menjadi Pilar Keempat yang menjadi tanggung jawab Kepolisian serta Pilar Kelima tentang Penanganan Pra dan Pasca Kecelakaan yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan (Dinkes),
Pada kegiatan penggunaan jalan di luar fungsinya selain lalu lintas, masih seperti dijelaskan Kabid Perhubungan Darat pada Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan ini, misalnya kegiatan kemasyarakatan baik yang terkait dengan adat istiadat, budaya, kegiatan keagamaan atau yang bersifat pribadi, boleh dilakukan.
Namun tetap dengan acuan, terlaksana secara tertib dan bertanggungjawab dalam menjamin kepentingan umum dalam rangka terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas dan angkutan jalan.
“Terkait dengan penggunaaan badan jalan atau bahu jalan di luar fungsinya tersebut, perizinannya diterbitkan oleh kepolisian melalui perangkatnya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas),” jelas Mahiyuddin. (DEVY/DIKSIRO)