Memotret Tempat Rawan di Sebatik, 3 Warga Asing Diamankan

Washington : “Petugas Imigrasi berhak melakukan tindakan administratif keimigrasian,”

NUNUKAN –Tiga warga asing, dua dari Malaysia, LBS (39) dan HJK (40) serta seorang dari Tiongkok, JB (45) diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, pada Kamis  (21/7/2022).

Pengamana dilakukan sebagai tindakan administratif keimigrasian karena ketiganya dianggap telah melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum di wilayah Indonesia.

“Mereka dapat dikategorikan tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Washington Saut Dompak.

Dijelaskan, ketiga warga asing tersebut datang ke Nunukan melalui Tawau, Malaysia pada tanggal 20 Juli 2022 lalu dengan menumpang kapal reguler Kaltara Express dan mendarat di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan didampingi seorang WNI yang bernama Yosaf

Sempat menginap satu malam di Nunukan, warga asing tersebut melanjutkan perjalanan ke Sebatik untuk melakukan survei rencana pembangunan jembatan penghubung antara Sebatik, Indonesia dengan Kota Tawau, Malaysia.

“Saat berada di Sebatik, keempatnya mengunjungi Kampung Lodres dan memotret (membuat rekaman-rekaman foto) keadaan di sekitar tempat tersebut. Selanjutnya mengunjungi patok 3 Aji Kuning dan PLBL Sei Nyamuk,” beber Washington.

Saat melintasi Pos Marinir di kawasan sebuah Saw Mill, mereka dihentikan dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas Marinir yang bertugas diwailayah tersebut. Pada salah satu handphone milik WNA tersebut didapati rekaman foto-foto yang dianggap titik rawan oleh TNI.

Atas perbuatannya tersebut, lanjut Washington, ketiganya diamankan dan saat ini berada di ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan.

Pada pemeriksaan lanjutan, terkait dokumen paspor yang dimiliki, warga Tiongkok menggunakan Visa on arrival (VOA) sedangkan dua warga Malaysia, menggunakan bebas visa kunjung wisata (BVKW).

Dari pelanggaran yang dilakukan, ketiganya akan dijerat Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya, dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” tegas Wahington. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar
Exit mobile version