NUNUKAN – Kepala Sekolah (Kepsek) sebuah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan SW, ramai-ramai dilaporkan oleh sejumlah tenaga pendidik di sekolah tersebut kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Nunukan.
SW yang sepakat dilaporkan oleh tidak hanya guru namun pegawai maupun tenaga honor di sekolah itu karena alasan mengalami ketidak nyamanan dan tidak tahan mereka atas sikap arogansi pimpinan mereka. Termasuk tidak transparansi pengelolaan dana sekolah oleh oknum bersangkutan.
Laporan secara tertulis yang disampaikan ini sebenarnya sudah cukup lama, tertanggal 19 Oktober tahun 2022 lalu. Ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan. Belakangan, lembar laporan tersebut juga beredar di kalangan wartawan media di daerah ini.
Sedikitnya ada lima poin pengaduan pada lembar surat dengan Perihal pengaduan itu dicantumkan oleh para guru yang melampirkan nama-nama mereka serta ditandatangani oleh masing-masing yang sepakat melapor.
Pada uraian kelima pengaduan yang disampaikan, menyebutkan bahwa SW selaku Kepala Sekolah tidak memiliki kecakapan sebagai seorang pemimpin. Hal ini dibuktikan dengan perilaku tidak menyenangkan dan emosional yang tinggi, marah-marah, membully, menggertak, menakut-nakuti akan memutasikan guru-guru dan memberhentikan tenaga honorer tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
SW juga disebutkan telah dua kali mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kepada bawahannya tanpa mengacu pada prosedur yang benar serta kebiasaannya mencampuri urusan dan mencari-cari kesalahan sekolah, dalam hal ini SMP Negeri 3 Sembakung. Bahkan berani mengintimidasi salah seorang tenaga pendidik di sekolah tersebut.
Poin pengaduan berikut, mengkritisi SW yang sudah selama 5 tahun menjabat sebagai Kepsek di sekolah tempat mereka mengajar namun tidak pernah transparan dalam pengelolaan keuangan sekolah, seperti penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Daerah dan dana BOS Afirmasi tahun 2020.
Seluruh pemanfaatan dana ketiga program tersebut dikendalikan sendiri oleh SW dan tidak pernah disampaikan secara transparan.
Selebihnya, SW sebagai Kepala di SDN yang berada di Desa Pelaju, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan ini dipastikan sering menunda-nunda pembayaran honor bahkan ada tenaga honorer yang sudah selama satu tahun tidak menerima honornya.
Bagian akhir pada pengaduan para guru yang mengaku merasa terintimidasi dan tertekan dengan perilaku SW selama ini menyatakan ketidakinginan mereka yang bersangkutan masih menjadi Kepala Sekolah di tempat mereka mengajar.
Tidak membantah terkait adanya surat pengaduan dari para guru di salah satu SDN di Kecamatan Sembakung tersebut, Kepala Disdik Kabupaten Nunukan, Achmad membenarkan pengaduan itu sudah cukup lama mereka terima dan ketahui.
Tindaklanjutnya, kata Acmad, Disdik Kabupaten Nunukan akan melakukan evaluasi terkait laporan tersebut. Evaluasi yang akan dilakukan tentu mengonfirmasi kembali para guru yang telah menyatakan sikapnya dan melihat fakta-fakta yang terjadi di lapangan.
“Kami (Disdik) telah menugaskan Kepala UPTD Pendidikan di Kecamatan Sembakung untuk mempelajari permasalahan yang terjadi. Kami tentunya menunggu bagaimana hasil laporan yang disampaikan pihak UPTD Kecamatan Sembakung untuk menyikapi permasalahan tersebut,” kata Achmad, Jum’at (6/1/2023) kepada beberapa wartawan yang melakukan konfirmasi. (ADHE/DIKSIPRO)