Ingin Ikut Pilkades? Yuk Cek Syarat dan Tahapannya

NUNUKAN – Tahun ini 210 desa kembali akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Rencananya, pelaksanaan Pilkades secara serentak tersebut agan digelar pada bulan Agustus 2021 mendatang.

Kepala Seksi Aparatur Pemerintahan Desa dan Kelembagaan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nunukan Ir. Muh. Akib Makmur mengatakan 210 desa yang melaksanakan Pilkades tersebut pada 15 kecamatan dari 21 kecamatan se-Kabupaten Nunukan.

Masing-masing kecamatan dimaksud adalah Kecamatan Sebatik, Sei Manggaris, Sebuku, Tulin Onsoi, Sembakung, Sembakung Atulai, Lumbis, Lumbis Ogong, Lumbis Pansiangan, Lumbis Hulu serta lima kecamatan di daratan Krayan.

Menurut Muh. Akib, Pilkades nanti akan serentak digelar tanggal 26 Agustus 2021. Terbuka untuk umum, peserta yang mencalonkan diri mengikuti Pilkades itu harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan oleh DPMD yang mengacu pada Pedoman Teknis Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dalam Wilayah Kabupaten Nunukan 2021, sebagai berikut :

Muh Akib mengatakan, semua syarat dan tahapan dalam Pilkades 2021 mendatang sudah dilaporkan dan disetujui oleh Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura, SE., MM, dalam waktu dekat DPMD kembali akan melakukan sosialiasi terhadap desa-desa di lima kecamatan di daratan Krayan.

“Kalau tidak ada halangan, Jumat (16/4) kami akan terbang ke Krayan untuk melakukan sosialisasi di lima kecamatan di sana, sehingga mereka juga paham dengan adanya perubahan pada syarat pendaftaran nantinya,” pungkas Muh Akib. (DIA/DIKSIPRO)

Komentar
Exit mobile version