Gerayangi Tubuh Adik Ipar, Seorang Pria Tua Ditangkap Polisi

NUNUKAN – Seorang pria tua, berusia 54 tahun benama Mj diamankan Polisi lantaran telah melakukan perbuatan cabul dengan menggerayangi tubuh seorang wanita yang tengah dalam keadaan sakit.

Tragisnya, wanita korban pada peristiwa yang terjadi pada Rabu (31/8/2022) lalu tersebut, yang bernama Pfs berusia 29 tahun, adalah adik ipar pelaku sendiri.

Mj kemudian berhasil diamankan petugas pada tanggal 4 September 2022 atau tiga hari setelah kejadian memalukan itu dilaporkan korban kepada pihak berwajib.

Menurut Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, tindak pencabulan yang dilakukan Mj terhadap Pfs sebenarnya terjadi pada Sabtu, (6/8/2022). Saat itu, Pfs baru datang dari luar Kecamatan Nunukan dalam keadaan tidak berdaya karen sakit.

“Tujuan Pfs ke Nunukan untuk berobat pada salah satu dokter praktek yang ada Nunukan. Kondisi kesehatannya (Pfs) sudah drop. Dokter praktek tempat berobat menyarankan agar Pfs dirawat inap di RSUD,” ujar Ricky, Kamis (8/9/2022).

Ternyata wanita tersebut menolak untuk dilakukan rawat inap di RSUD. Dia lebih memilih untuk dipulangkan ke rumah mertuanya saja yang berada di Jl. RE. Martadinata, Kelurahan Nunukan Utara.

Setelah berada di rumah mertuanya, Pfs yang langsung berbaring didatangi oleh pelaku dan menawarkan jasa untuk memijat tubuhnya.

Pfs mengaku sempat menolak tawaran jasa dari kakak iparnya tersebut. Namun karena kondisi fisiknya yang tidak berdaya, dia tidak bisa menghindar saat Mj mulai berinisiatif memijat bagian kepalanya.

Saat mulai memijat itulah, Mj lalu duduk di samping Pfs dan meminta wanita yang tengah sakit itu agar mengangkat bagian baju daster dengan alasan akan meilihat bagian perut adik iparnya tersebut untuk tujuan penyembuhan.

Tanpa menunggu jawaban persetujuan dari adik iparnya tersebut Mj langsung mengangkat bagian bawah baju daster Pfs dan memegangi bagian perutnya.

Tidak hanya sampai disitu, berdasar keterangan Pfs kepada Polisi, pelaku mulai meremas-remas payudaranya bahkan memasukkan tanggannya ke bagian dalam celana korban lalu meremas-remas bagian tubuh sensitif adik iparnya tersebut.

Kondisi fisiknya yang lemah lantaran sedang sakit, korban mengaku tidak bisa berbuat apa-apa untuk mencegah tindakan tidak senonoh kakak iparnya tersebut.

Tiga hari dari setelah mengalami tindak pelecehan seksual tersebut dan kondisi kesehatan yang mengizinkan, Pfs langsung melaporkan perbuatan tidak terpuji Mj ke Polsek Nunukan.

“Atas dasar laporan korban, pelaku ditemukan dan langsung diringkus oleh anggota (Polisi) dan diamankan,” tegas Ricky.

Barang bukti yang berhasil diperoleh atas tindakan perbuatan cabul Mj kepada adik iparnya Pfs tersebut berupa satu lembar baju daster bermotif batik serta satu lembar celana dalam wanita warna krem.
Atas perbuatannya, Mj disangkakan melakukan pelanggaran sesuai pasal 290 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar
Exit mobile version