NUNUKAN – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan. Penitipan dilakukan pada 14 Agustus 2025 sebagai bagian dari proses penyelidikan atas dugaan pelanggaran hukum keimigrasian.
Kedua tersangka, berinisial SN (30) dan SA (39), diketahui berasal dari Kampung Kalabakan, 91000 Tawau, Sabah, Malaysia. Mereka diamankan oleh Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonarmed 11 Kostrad bersama Satuan Gabungan Intelijen (SGI) dalam operasi gabungan di Dermaga Sei Ular, Nunukan, pada 14 Juli 2025.
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian.
“Penegakan hukum ini bukan hanya memberi efek jera, tetapi juga memastikan kedaulatan Indonesia tetap terjaga,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa SN dan SA masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah. Mereka diduga hendak menjemput empat Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) untuk dibawa secara ilegal ke Malaysia.
Tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan keimigrasian, tetapi juga berpotensi menjerumuskan CPMI menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dugaan ini memperkuat urgensi penegakan hukum di wilayah perbatasan yang rawan penyelundupan manusia.
Seluruh individu yang diamankan telah dilimpahkan ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nunukan untuk penanganan awal. Empat CPMI ditangani sesuai mekanisme perlindungan pekerja migran, sementara SN dan SA diserahkan kepada Imigrasi untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan saksi, barang bukti, dan gelar perkara, diperoleh bukti yang cukup bahwa SN dan SA melanggar Pasal 119 ayat (1) dan/atau Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penahanan di Lapas Nunukan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Proses penitipan berlangsung aman dengan pengawalan ketat oleh petugas Imigrasi, menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus ini.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat dan pihak asing akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Sinergi lintas instansi menjadi kunci dalam menjaga integritas wilayah perbatasan dan melindungi warga dari potensi eksploitasi. (WIRA/DPro)