NUNUKAN – Tingginya keingintahuan masyarakat Nunukan pada ending kasus korupsi yang terjadi di RSUD Nunukan, terutama sanksi hukum yang harus diterima pelakunya, akhirnya terjawab sudah.
Kamis (13/32025), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda melalui Majelis Makim yang menggelar sidang vonis kasus tersebut menetapkan dua tersangkanya, masing-masing Dulman Lekong (Mantan Dirut RSUD Nunukan serta Bendaharanya, Nurhasanah terbukti dan meyakinkan melakukan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang diatur pada Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 35 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Akibat perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan, Majelis Hakim yang diketuai Lili Evelin SH MH didampingi Hakim Anggota Suprapto SH MH dan H Mahpudin SH MM KKn sepakat mengganjar Dulman dan Nurhasanah dengan masing- pidana penjara selama 6 tahun dengan denda sebesar Rp. 300 juta.
Apabila setiap terpidana yang tidakembayar denda sebesar Rp 300 juta yang dibebankan, maka kurungam penjara yang hatus dijalani ditambah selama 6 bulan lagi.
Selain pidana penjara, dalam amar putusannya Majelis Hakim juga membebankan hukuman membayar Uang Pengganti sejumlah Rp 1,4 Milyar kepada terdakwa.
Uang pengganti tersebut akan diperhitungkan dengan pengembalian/yang disita dari terdakwa sebesar Rp 950 juta serta uang yang disetor Nurhasanah sebesar Rp 100 juta.
Atas keputusan Majelis Hakim Sidang Tipikor di PN Samarinda tersebut, baik Dulman maupun Nurhasanah setelah berkonsultasi dengan Penasihat Hukum yang mendampingi selama persidangan menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dengan JPU menyatakan hal yang sama.
Berdasar Pasal 233 KUHAP, para terdakwa dan JPU memiliki waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap. Apakah menerima keputusan Majelis Hakim atau upaya hukum banding. (ADHE/DIKSIPRO)