NUNUKAN – Guna mengingat kembali tentang bagaimana penataan dan pembinaan maupun pemberdayaan di dalam pasar, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Nunukan, melaksanakan pembinaan serta sosialisasi Peraturan Daerah No 18 tahun 2015 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar.
Kegiatan yang dilaksanakan Senin (29/7/2029) pada pusat perbelanjaan dan toko modern pasar Inhutani Nunukan, Kelurahan Nunukan Utara tersebut disertai Ketua DPRD Nunukan Hj Leppa, Anggota DPD Asni Hafid, Kepala Bidang Perdagangan pada DKUKMPP Dior Frames serta yang mewakili pejabat Lurah Nunukan Utara.
Dalam penyampaiannya, Kepala Bidang Perdagangan Dior Frames, mengatakan, sosialisasi ini dilakukan untuk menjelaskan beberapa item kepada para pelaku pasar maupun masyarakat. Mengingat pasar rakyat merupakan penggerak ekonomi masyarakat yang memiliki fungsi strategis dan memiliki kedekatan dengan aspek sosial dan budaya masyarakat.
“Perda yang kami sampaikan cukup lengkap mengakomodir keperluan terkait keperluan pengelolaan pasar,” kata Dior.
Kendati demikian, kata Dior lagi, para pedagang sebagai anggota masyarakat, sebagai rakyat yang memiliki kedaulatan, jika diperlukan boleh mengevaluaisi atau usulan sebagai bahan masukan yang dapat diakomodir pada update Perda tahun 2025 mendatng oleh DPRD Nunukan.
Sebelumnya, Ketua DPRD Nunukan Hj Rahma Leppa mengatakan pentingnya para pedagang yang melakukan aktifitas rutin kesehariannyaa memahami Perda Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar agar mengerti segala aturan yang belaku sehingga terhindar dari akibat-akibat yang dapat merugikan pedagang.
“Termasuk juga mengetahui aturan-aturan apa yang tidak boleh dilanggar atau harus dipatuhi selamaa berada di pasar,” kata Rahma Leppa. .
Ketua DPRD Nunukan ini sangat berharap para pedagang yang beraktivitas di pasar bisa memahami mengenai penataan dan pembinaan pasar. Termasuk mereka yang berdagang pada pusat-pusat perbelanjaan, kios maupun toko modern ini.
Selin menyosialisasikan Peraturan Daerah No 18 tahun 2015 dimaksud, masih seperti dikatakan Rahma Leppa, kehadirannya di tempat itu pada kapasitas sebagai anggota DPRD juga bermaksud menghimpun masukan dari para pedagang, apaakah itu berupa aspirasi, saran, masukan bahkan kritik yang tujuannya untuk kebaikan. Untuk arah pembangunan Kabupaten Nunukan yang lebih baik, DPRD selaku wakil rakyat akan memperjuangkannya. (ADHE/DIKSIPRO).