NUNUKAN – Sebanyak 164 Desa di Kabupaten Nunukan akan mendapat jatah pembangunan Base Transceiver Station (BTS) oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Dan Informasi (BAKTI). BTS itu sendiri merupakan bangunan menara stasiun pemancar yang dilengkapi peralatan guna mengirim dan menerima sinyal untuk perangkat elektronik telepon seluler (Handphone).
“Pembangunannya dilakukan bertahap. Dimulai sejak tahun 2021 ini hingga 2022 nanti,” terang Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Nunukan Ir. H. Suprianto Harjo Pranoto, M.Si. Ditambahkannya, titik-titik pembangunan BTS tersebut pada desa-desa pedalaman di wilayah Dapil 3.
Melengkapi penjelasan Supriyanto, Kasi Pengelolaan Infrastruktur dan Keamanan Sistem Elektronik, Rachmansyah, S. Kom menambahkan bahwa kepastian desa mana saja yang mendapat jatah pembangunan BTS tersebut adalah ditentukan oleh Kementrian Komunikasi Dan Informatika (Kemenkominfo).
“Daerah (Nunukan) hanya menyiapkan lahan untuk pembangunannya”, kata Rachman kepada disksipro.com saat ditemui di ruang kerjanya Rabu (13/1/2021).
Kendati jatah titik pembangunan BTS tersebut ditentukan oleh Kemenkominfo, masih seperti dikatakan Rachmansyah, daerah ternyata diperkenankan memberikan masukan untuk penyebarannya. Itu sebabnya Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid menginstruksikan prioritas desa-desa yang mendapatkannya adalah yang jauh dari jangkauan ibu kota kabupaten.
“Bupati menginstruksikan Dinas Kominfo melalui Seksi Pengelolaan Infrastruktur dan Keamanan Sistem Elektronik agar memperhatikan wilayah yang benar-benar belum memiliki akses komunikasi yang baik,” terang Rachmansyah.
Berdasar data yang diperoleh media ini, BTS dengan ketinggian menara 42 meter tersebut merupakan menara standar dengan kemampuan untuk mengirim dan menerima panggilan telepon (voice). Dengan demikian, masyarakat yang berada di desa-desa terpencil sudah bisa menikmati fasilitas komunikasi elektronik ini dengan baik.
Menjelaskan kronologis tahapan terselenggaranya pembangunan BTS di 164 desa di pedalaman Kabupaten Nunukan yang pendanaannya bersumber dari anggaran APBN itu melalui tahapan-tahapan usulan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, survei lapangan oleh Kementerian serta penentuan kelayakan untuk lokasi pembangunannya yang dilakukan oleh Kementerian.
“Pemda hanya menyiapkan lahan, menara disiapkan oleh Provider selaku penyedia, dan Operator Seluler yang akan mengoperasikan BTS tersebut”, tambah Rachmansyah.
Selain pembangunan 164 tower BTS baru di wilayah Dapil 3 yang dilakukan oleh Kementrian, peningkatan layanan telekomunikasi untuk masyarakat ini juga diselenggarakan di Pulau Sebatik berupa peningkatan kapasitas terhadap 10 tower Telekomunikasi.
Peningkatan kapasitas yang dilakukan oleh PT Dayamitra Telekomunikasi tersebut adalah perubahan dari Tower Combat menjadi Tower Permanen. Tower Combat merupakan tower BTS telekomunikasi sementara yang berfungsi untuk menanggulangi masalah trafik komunikasi di jalur padat, digunakan juga untuk menunggu tower permanen siap beroperasi.
“Dengan adanya peningkatan kapasitas tersebut, jangkauan sinyal telekomunikasi yang dapat dinikmati masyarakat setempat akan lebih luas. Tower itu dipermanenkan agar wilayah yang terjangkau bisa lebih maksimal lagi,” kata Rachmansyah yang memastikan pelaksanaannya akan dilakukan dalam bulan Januari tahun 2021 ini juga. (adm/diksipro.com)