Danni-Nasir Menggugat KPU

Rahman : Kami Menunggu Putusan MK

Foto : Danni – Nasir, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan 2021-2024 Saat Debat Publik

NUNUKAN – Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati nomor urut 2 pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nunukan periode 2021-2024 H. Danni Iskandar dan Muhammad Nasir melakukan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan.

Gugatan dengan nomor surat : 797/PL.02.6-Kpt/6503/KPU/Kab/XII/2020 yang diajukan melalui Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut terkait dengan penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilih yang diselenggarakan KPU Kabupaten Nunukan pada tanggal 9 Desember 2020 lalu. Pasangan dengan jargon Damai itu menuntut agar KPU membatalkan keputusannya tersebut.

Kepada Diksipro.com secara tegas Muhammad Nasir, S.Pi., M.M mengungkapkan bahwa materi yang menjadi dasar gugatan diajukan terhadap Keputusan KPU itu terkait indikasi kecurangan-kecurangan yang terjadi saat berlangsungnya pemungutan suara di TPS. Diantaranya, adanya penggunaan Surat Keterangan (Suket) yang tidak tepat oleh pemilih maupun jumlah pemilih yang melebihi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Ada sejumlah kecurangan-kecurangan yang terjadi (di TPS) saat pemungutan suara berlangsung. Itu materi yang kami ajukan sebagai dasar pembatalan penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara oleh KPU,” tegas Nasir.

Menurut politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini bahwa indikasi kecurangan yang terjadi di sejumlah TPS pada beberapa wilayah tersebut bisa terjadi akibat kelalaian KPU. “KPU harus bertanggung jawab atas hal ini,” tegas Nasir.

Menambahkan selain materi yang sudah disebutkannya tadi, masih menurut Muhammad Nasir, selama proses pemilihan berlangsung Muhammad Nasir juga menyebutkan adanya penyalahgunaan wewenang jabatan Bupati oleh lawan yang notabene adalah incumbent, yakni melakukan aksi money politic.

Memperjelas indikasi terjadi money politic pada pesta demokrasi kali ini, menurut Muhammad Nasir adanya penggunaan dana APBD karena dilakukan pencairan anggaran sebagai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang diselenggarakannya pemilihan pasangan calon kepala daerah.

Dalam mengajukan gugatannya, pasangan Danni-Nasir memastikan mereka telah mempersiapkan segala sesuatu untuk memperkuat materi gugatan di MK. Persiapan lainnya adalah dengan melibatkan 8 orang Kuasa Hukum yang akan mendampingi Tim Damai nanti. Masing-masing mereka adalah Anwar, S.H., Damang, S.H., M.H., Dede Arwinsyah, S.H., M.H., Eko, S., S.H., Andi Sukarno Arsyad, S.H., Ardiansyah Kandow, S.H., Rahmatullah, S.H dan Handryanto Pasingki, S.H.

Selaku pihak tergugat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan melalui ketuanya Rahman, SP juga memastikan soal kesiapan mereka bakal menghadapi ‘serangan’ dari kubu Damai di MK nanti.

“Yah, namanya ada perselisihan, ada gugatan tentunya kami siap mengahadapinya sebagai bentuk pertanggungjawaban dari keputusan yang sudah dilakukan,” kata Rahman. Dijelaskannya, persiapan yang sudah dilakukan, merujuk pada Surat Dinas KPU RI nomor 1232/PY.02.1-SD/03/KPU/XII/2020 tentang Persiapan Menghadapi Perkara Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Serentak Tahun 2020.

Dalam mempersiapkan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), masih seperti disampaikan oleh Sarjana Pertanian alumni Universitas Mulawarman ini masih menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan diterima antara tanggal 18 atau 19 Januari tahun 2021 ini. Menurut dia, putusan MK itu menjadi acuan untuk menentukan langkah untuk menghadapi PHP dimaksud.

“Sejauh ini persiapan-persiapan (menghadapi gugatan) sudah kami lakukan. Termasuk menunjuk kuasa hukum yang akan mendampingi,” tegas Rahman.

Berbeda dengan pihak penggugat yang sudah merilis nama-nama kuasa hukum yang akan mendampingi, Ketua KPU Nunukan ini justru masih menutup rapat nama kuasa hukum yang akan ‘mengawal’ mereka dipersidangan nanti.

Tapi yang pasti beberapa waktu terakhir, kata Rahman, komunikasi intens terus dilakukan dengan pengacara yang akan mendampingi mereka nanti. Terutama soal materi-materi yang harus dipersiapkan KPU untuk ‘menangkis’ cecaran hukum yang akan dilontarkan tim kuasa hukum pihak Danni-Nasir. (Adm/diksipro.com)

Komentar
Exit mobile version