BPTD : “Itu Tanggung Jawab KSOP,”

Soal Kecelakaan Speedboat Yang bertabrakan di Nunukan

TANJUNG SELOR – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Provinsi Kalimantan Utara tegas memastikan, soal tanggung jawab keselamatan dan keamanan pelayaran di daerah ini tidak berada di ranah kerja instansi mereka.

Karenanya, penanganan atau apapun terkait insiden kecelakaan laut yang terjadi di Nunukan pada Senin (28/7/2025) lalu, bertabrakannya dua speedboat hingga berakibat ada korban jiwa, bukan menjadi tanggung jawab BPTD.

Nafictor, staf pada BPTD Kelas III Provinsi Kalimantan Utara memastikan, regulasinya, tanggung jawab keselamatan dan keamanan pelayaran saat ini berada pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Penerapannya di lapangan dijalankan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) atau Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) setempat.

“Kecelakaan speedboat yang terjadi di Nunukan, di luar kewenangan kami. Sesuai Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2025, kewenangan teknis keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab KSOP,” kata Nafictor.

BPTD, lanjut dia, hanya berwenang menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk sarana transportasi pelayaran sungai dan danau. Selain terbatas untuk sarana transportasi laut regular yang beroperasi melalui pelabuhan atau dermaga resmi, masa ditetapkan untuk SPB yang diterbitkan oleh BPTD hanya sampi pada tanggal  31 Desember 2025. Ketetapan tersebut sesuai dengan hasil kesepakatan dalam berita acara yang pernah dibuat sebelumnya.

Masih seperti penjelasan yang disampaikan Nafictor, speedboat yang mengalami kecelakaan di Nunukan baru-baru ini, bukan bagian dari yang mereka terbitkan SPB-nya. Untuk penerbitannya, ada sejumlah persyaratan yang harus terpenuhi oleh pemohon. Termasuk diantaranya dokumen kapal, izin operasional, serta trayek resmi.

“Untuk di Nunukan, tanggung jawab penanganan dan pengawasan kami hanya pada sarana transportasi kapal cepat angkutan penumpang resmi dari Nunukan ke Tarakan melalui Pelabuhan Lintas Batas Laut (PLBL) Liem Hie Jung,” ujarnya.

Soal insiden dua buah speedboat yang bertabrakan di Nunukan beberapa hari lalu, kata Nafictor lagi, pihaknya tidak terlibat dalam proses penanganan kejadiannya. Namun jika ada hal yang dibutuhkan dan mereka pada kondisi bisa untuk melakuknnya, BPTD siap memberikan dukungannya.

“Sampai sekarang ini kami belum ikut melakukan pendampingan dalam hal penanganan  kecelakaan yang terjadi itu. Tapi kalau diminta, kami tentunya siap,” tegasnya. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar
Exit mobile version