Upacara Peringatan HUT RI Ke-76 Hanya di Tingkat Kabupaten

NUNUKAN – Pelaksanaan upacara peringatan HUT RI ke 76 tingkat kabupaten hampir bisa dipastikan tetap digelar. Walaupun saat ini daerah tengah melaksanakan PPKM Level 4 sehubungan kasus penyebaran Virus Corona. Rencananya, seremonial pelaksanaan kegiatan itu nanti dipusatkan di halaman Kantor Bupati Nunukan, 17 Agustus 2021 mendatang.

Namun hingga tinggal beberapa hari peringatan hari kemerdekaan itu tiba, belum diperoleh kepastian kegiatan serupa akan diselenggarakan juga ditingkat kecamatan.

Menurut Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setkab Nunukan Muhammad Amin, SH kemungkinannya tahun ini tidak ada upacara Peringatan HUT kemerdekaan di tingkat kecamatan.

Dugaan itu menyusul Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI yang baru menyebutkan pelaksanaan peringatan HUT RI. Ke 76 tahun ini pelaksanaannya ditingkat daerah.

“Mengacu pada juklaknya, sampai saat ini belum ada menyebutkan pelaksanaannya dilakukan juga di tingkat kecamatan. Karenanya, kami (Pemkab Nunukan) memfokuskan untuk tingkat kabupaten saja dahulu,” Muhammad Amin.

Dijelaskan, sebenarnya tidak sedikit pejabat Camat yang telah menghubungi untuk konfirmasi terkait pelaksanaan peringatan HUT kemerdekaan tahun ini dapat dilakukan atau tidak.

“Jawaban yang saya berikan tentunya mendasarkan pada Juklak yang diterbitkan Mensesneg. Belum ada arahan atau larangan terhadap masing-masing kecamatan melaksanakannya,” terang Amin.

Namun menurut pejabat ini, hal berbeda dengan Kecamatan Krayan karena telah ada jadwal yang ditetapkan untuk Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara akan menjadi Inspektur Upacara peringatan HUT RI tahun 2021 di daratan Krayan. Sedangkan pejabat Gubernur rencananya menjadi Inspektur Upacara di Karang Unarang – Ambalat, Kabupaten Nunukan.

Terhadap pelaksanaan kegiatan di tingkat Kabupaten, lanjut Muhammad Amin, mengingat saat ini tengah diterapkan PPKM Level 4, selain tetap tegas dengan ketentuan Protokol Kesehatan (Prokes), pada pelaksanaannya akan membatasi jumlah peserta upacara yang hadir.

Selaku pejabat Asisten I Pemerintahan dan Kesra Pemkab Nunukan yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan acara tersebut, dirinya telah melaksanakan rapat pembahasan tentang jumlah peserta yang diperbolehkan hadir.

“Masih sesuai Juklak dari Mensesneg, jumlah yang ditoleransi hadis sebagai peserta upacara dibatasi maksimal 40 orang,” tegas Amin yang memastikan jumlah tersebut tentunya di luar dari jumlah anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibraka) sebanyak 43 orang.

Untuk ASN yang diperkenankan hadir adalah mereka pejabat berpangkat Eselon II. Selebihnya, dapat mengikuti l

kegiatan tersebut secara virtual. Termasuk yang berada di kecamatan-kecamatan.

“ASN yang tidak dihadirkan di Kantor Bupati Nunukan pada acara tersebut diarahkan tetap mengikutinya melalui siaran virtual dari rumah atau kecamatan masing-masing,” beber Muhammad Amin. (REDAKSI/DIKSIPRO)

Komentar
Exit mobile version