UMK Nunukan Tahun 2022 Belum di Tetapkan

NUNUKAN – Hingga saat ini, Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Nunukan untuk Tahun 2022 belum ditetapkan. Penetapannya, menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan Abdul Munir, ST, M. A. P, menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Utara.

Dikatakan, terkait ketetapan UMK di kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Utara, didahului dengan kesepakatan dari semua daerah yang ada kemudian secara bersama-sama diajukan kepada Gubernur.

“Paling lambat akhir Bulan November ini usulannya sudah diajukan kepada Gubernur. Setelah itu tinggal menunggu penetapannya,” ungkap Munir yang memperkirakan penetapan UMK untuk masing-masing di Kaltara ini akan ditetapkan Gubernur dalam tahun 2021 ini juga.

Untuk besaran UMK, Kepala Disnakertrans Kabupaten Nunukan belum dapat memastikannya. Namun menurut dia acuan perhitungan dan penerapannya dipastikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

“Belum bisa dipastikan, apakah UMK Kabupaten Nunukan akan naik atau turun. Bisa juga tetap sama dengan UMK tahun 2021,” terang Munir yang menyebutkan UMK di daerah ini pada tahun 2021 lalu sebesar Rp 3.080.000 per bulan. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar
Exit mobile version