NUNUKAN – Empat terdakwa kasus dugaan pencurian buah sawit milik PT. Karangjoang Hijau Lestari (PT. KHL), masing-masing Abetmen, Kual, Bapuli dan Singgung divonis bebas pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Kamis (24/6).
Ketua Majelis Hakim Rakhmad Dwinanto, S.H beserta Hakim Anggota Tony Yoga Saksana, S.H., Seti Handoko, S.H., M.H serta Agung Kusumo Nugroho, S.H menyimpulkan para terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah atas tuduhan yang ditimpakan. Karenanya keempat warga Desa Bebanas, Kecamatan Sebuku tersebut terbebas dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dikembalikan haknya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
“Sesuai musyawarah majelis hakim, para terdakwa, Abetmen, Kual, Bapuli dan Singgung terbebas dari segala tuduhan dan harus dibebaskan secepatnya setelah amar putusan ini dibacakan,” ucap Rakhmad Dwinanto di persidangan lalu mengetok palu putusannya. Keputusan tersebut segera saja disambut tepuk tangan dan riuh gembira dari masing-masing keluarga para terdakwa.
Pada keputusan ini memang terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion antara Ketua Majelis Hakim dengan ketiga Hakim Anggota. Hakim anggota menganggap perbuatan keempat terdakwa tidak memenuhi unsur pidana, seperti dakwaan yang diajukan JPU.
Pertimbangan ketiga hakim anggota, fakta di persidangan, sejumlah saksi yang dihadirkan oleh JPU, dipastikan tidak mengetahui dan tidak melihat secara langsung proses penanaman pohon kelapa sawit yang diklaim sebagai milik PT. KHL.
Sedangkan berdasar pengakuan keempat terdakwa, buah kelapa sawit yang mereka ambil berasal dari pohon sawit yang mereka tanam sendiri yang diperkuat dengan pengakuan saksi dari penasihat hukum terdakwa. Saksi tersebut merupakan Ketua Kelompok Tani yang selama ini melakukan pembinaan terhadap keempat terdakwa.
Keterangan saksi yang dihadirkan Penasehat Hukum para terdakwa saat itu, membenarkan pernah memberikan 100 bibit sawit bantuan pada tahun 2007 kepada para terdakwa.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Rakhmad Dwinanto memiliki pendapat sendiri. Menurut dia, hasil pemeriksaan terhadap saksi yang dihadirkan JPU dan fakta persidangan tergambar nyata dan jelas, bahwa para terdakwa melakukan perbuatan pemanenan buah kelapa sawit pada blok-blok yang terletak dalam areal milik PT. KHL di Desa Bebanas.
“Ini didasari Surat HGU masing-masing yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nunukan,” kata Rakhmad Dwinanto.
Dengan demikian, Rakhmad yang juga Ketua PN Nunukan ini berpendapat perbuatan para terdakwa sebagaimana terurai di atas termasuk dalam kategori atau rumusan delik pencurian sebagaimana temuan dalam pasal 362.
Atas dasar itu para terdakwa sepatutnya bersalah dalam perkara ini,” ucap Rakhmad Dwinanto lagi.
Karena tidak tercapainya kata mufakat antara majelis hakim, keputusan vonis dilakukan berdasarkan keputusan hakim anggota. Dua Penasehat Hukum para terdakwa menyatakan bahwa majelis hakim sudah memutuskan perkara tersebut secara adil dan benar.
Menanggapi keputusan Majelis Hakim, JPU yang diwakili Ricky Rangkuti mengaku mengatakan pikir-pikir dan mempertimbangkan kembali putusan majelis hakim tersebut.
“Kami pikir-pikir dulu, sembari melaporkan kepada pimpinan untuk menyikapi keputusan majelis hakim tersebut,” ujar Ricky Rangkuti yang ditemui usai persidangan.
Sebelumnya, JPU menuntut keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pasal 362 KUHP dengan tuntutan 7 bulan penjara.
Pada sidang yang berlangsung, pengawasan pengamanan dari pihak kepolisian diperketat. Polisi terlihat berjaga-jaga baik di dalam maupun luar gedung pengadilan. Hal tersebut sebagai antisipasi keributan mengingat pada beberapa kali sebelumnya, proses sidang berjalan diwarnai aksi unjuk rasa kelompok masyarakat yang menuntut para terdakwa dibebaskan. (DIA/DIKSIPRO)