NUNUKAN – Pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, menolak masuk dua Warga Negara Asing (WNA) Asal Aljazair, Taallah Messaoud (54) dan Idir Menad (34) pada Kamis (6/10/2022) karena tidak memiliki visa kunjungan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Washington Saut Dompak Napitupulu melalui Humas Kantor Imigrasi, Lukie Reza Kusumah, menyebutkan kedua warga Aljazair tersebut masuk ke Indonesia melalui Nunukan secara resmi menggunakan kapal penumpang reguler yang datang dari Tawau, Malaysia.
“Saat tiba di TPI Tunon Taka, dilakukan pengecekan dokumen terhadap keduanya. Ternyata mereka tidak dapat menunjukkan visa kunjungan,” terang Lukie, Jum’at (7/10/2022).
Pejabat ini memastikan negara Aljazair bukan termasuk salah satu subjek negara yang mendapatkan fasilitas Visa on Arrival (VOA) atau visa kunjungan dan bebas visa.
Sesuai Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Tanggal 23 September 2022 Tentang Kebijakan Keimigrasian Mengenai Layanan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Dan Bebas Visa Kunjungan Untuk Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Terbukti telah melanggar Pasal 13 ayat (1) huruf (d) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan telah dilakukan penolakan masuk, terhadap Taallah Messaoud dan Idir Menad dilakukan pendetensian di ruang detensi Kantor Imigrasi Nunukan sebelum diberangkatkan kembali ke Tawau, Malaysia.
“Pagi ini (Jum’at, 7/10/2022) kita berangkatkan kembali ke Tawau menggunakan kapal yang sama saat datang ke Nunukan. Karena melihat tujuan perjalanannya adalah wilayah negara bagian Sabah, Malaysia,” imbuh Lukie. (DEVY/DIKSIPRO).