NUNUKAN – Seorang pria beralamat di Jl. Tanjung Batu, RT. 18 Kelurahan Nunukan Barat bernama SA (28) dibekuk Polisi lantaran telah melakukan percobaan pembunuhan terhadap istrinya sendiri, JA (27). Padahal, istrinya tersebut tengah mengandung calon bayi mereka dengan usia kandungan tujuh bulan.
SA diamankan pihak berwajib setelah wanita yang dinikahinya secara siri tersebut melaporkan upaya pembunuhan yang dia alami, dilakukan oleh suaminya kepada pihak kepolisian melalui layanan pengaduan chatting messenger akun Facebook Polsek Nunukan.
Mendampingi Kapolres Nunukan Ricky Hadiyanto, Kasi Humas Polres Nunukan, Siswati menerangkan pada Selasa (3/1/2023) ada seorang warga berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) melapor melalui layanan pengaduan chatting messenger akun Facebook Polsek Nunukan terkait tindakan Kekerasan Dalam rumah Tangga (KDRT) dari suaminya yang nyaris merenggut jiwa pelapor.
“Dalam pengaduannya, korban Bernama JA mengatakan terjadi upaya pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya sendiri terhadap dia,” kata Siswati.
Menyikapi laporan tersebut personel Polsekta Nunukan langsung mengambil tindakan menemui JA di tempat kediamannya seperti yang dicantumkan dalam pengaduan yang disampaikan.
Hasil interogasi awal pada korban menjadi dasar Polisi untuk mengamankan SA ke Mako Polsekta Nunukan dan dilakukan pemeriksaan. Dalam pengakuannya, pelaku mengatakan permasalahan rumah tangga yang terjadi antara dia dengan istrinya setelah dalam beberapa minggu terakhir SA merasa seperti tidak dianggap suami oleh JA walau pernikahan mereka hanya dilakukan secara siri.
“Belakangan, masalah bertambah setelah SA menuduh istrinya ada menyembunyikan rahasia di handphone miliknya. Sebab korban kerap berganti password handphone,” terang Siswati.
Masih berdasar pengakuannya SA, kata Siswati, pelaku juga membenarkan sering mengancam akan memotong dan membunuh korban. Bahkan sempat mengasah tajam parangnya lalu diletakkan di atas rak baju tempat tidur.
Kemarahan SA terhadap istrinya memuncak pada Selasa (3/1/2023). Saat itu keduanya berada di tempat mereka bekerja mengikat tali rumput laut. SA yang mengajak istrinya pulang mendapat penolakan dengan alas an pekerjaannya belum selesai.
Akhirnya pria yang di KTP miliknya beralamat di Desa Woomparigi, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah tersebut pulang sendiri. Namun setiba di rumahnya dia mencari parang di tempat biasa dia meletakkannya, namun tidak menemukannya.
Berikut pelaku mengambil seutas tali nilon sebesar jari kelingking orang dewasa yang ada di dalam kamar sambil menunggu kepulangan istrinya.
Saat JA pulang dan tiba di rumah, pelaku langsung berupaya melilitkan tali nilon yang dia pegang ke leher korban. Namun upaya itu gagal karena JA berontak dan meronta. Kendati demikian, pelaku masih sempat melilitkan tali nilon tadi ke kedua pergelangan tangan korban lalu menyeret istrinya tersebut ke dalam rumah.
Korban yang jatuh terseret berteriak-teriak meminta pertolongan sehingga warga sekitar yang mendengar teriakan JA berdatangan memberikan pertolongan dengan cara melerai penganiayaan yang dilakukan SA.
“Niat awal pelaku disebut-sebut akan membunuh korban menggunakan parang yang sebelumnya sudah dipersiapkan. Namun karena parang yang dicari tidak ditemukan, diduga telah dibuang JA, pelaku beralih menggunakan tali nilon untuk menghabisi nyawa istrinya dengan cara menjerat leher JA menggunakan tali nilon,” kata Siswati, Kamis (5/1/2023).
Keterangan lisan dari dokter Kelvin yang melaksanakan Visum et Repertum (VeR) pada korban, seperti yang dikatakan Siswati, korban mengalami luka memar pada pergelangan tangan dan merasakan sakit pada bagian perutnya yang sedang dalam keadaan hamil.
Pelaku yang terancam Pasal 338 Jo pasal 53 ayat (1) KUHP Jo Pasal 44 Jo pasal 5 huruf “a” UU nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo pasal 335 ayat (1) KUHP beserta barang bukti berupa 1 utas tali nilon dan hasil VeR dari dokter, saat ini diamankan di Mako Polsek Nunukan. (DEVY/DIKSIPRO)