NUNUKAN – Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., memastikan mantan Kasat Narkoba Polres Nunukan, Sony Dwi Hermawan, S.H., sudah mendapat imbalan sanksi administratif. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Kendati tidak dapat memastikan waktunya secara tepat, namun menurut Boni -sapaan akrab Kapolres Nunukan ini- informasi hasil sidang Komisi Kode Etik Kepolisian RI yang memutuskan Sony tidak lagi berhak mengenakan seragam coklat dinas anggota kepolisian tersebut diterima dalam kisaran waktu minggu kedua di bulan September 2025 lalu.
“Informasi terakhir yang kami (Polres Nunukan) terima, hasil keputusan (sidang Komisi Kode Etik)-nya, Sony dan beberapa anggota (Polisi) lainnya yang beberapa waktu lalu diamankan karena terlibat kasus narkoba sudah di PTDH,” terang Boni, Ahad (28/9/2025)
Namun untuk sanksi pidananya, lanjut Boni, pihaknya juga masih menunggu hasil Sidang Pengadilan yang sejauh ini masih berproses. Sehingga masyarakat di daerah ini diminta tetap tenang dan bersabar menunggu keputusan pengadilan dimaksud. Selain itu, diminta juga tidak berprasangka yang tidak-tidak terhadap profesionalisme penanganan hukum oleh jajaran kepolisian terhadap perkara hukum yang menjerat Sony dan kawan-kawan.
Keterangan Kapolres Nunukan ini sekaligus membantah isu beredar di tengah masyarakat yang menganggap penanganan hukum terhadap Sony CS terkesan ditutup-tutupi untuk tujuan tertentu.
Jika ada keterbatasan pihak Polres Nunukan dalam memberikan informasi terkait hal itu, menurut Boni dikarenakan penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Mabes Polri. Bukan di Polda Kalimantan Utara atau Polres Nunukan.
Pernyataan Boni ini sekaligus juga menjawab salah satu pertanyaan yang mencuat dalam kegiatan diskusi yang digelar oleh Forum Masyarakat Lintas Etnis (Formaline) Nunukan pada Selasa (23/9/2025) lalu yang dihadiri berbagai elemen masyarakat yang ada di daerah ini. Termasuk unsur pimpinan atau yang mewakili dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Nunukan.
Kegiatan yang dikemas melalui acara coffe morning dengan tema “Merawat Kebhinekaan Merajut Etnis Bersatu” tersebut menurut Ketua Formaline Nunukan, Sumari adalah sikap dalam menyikapi isu-isu yang beredar di tengah masyarakat, terkait skeptisisme penegakan hukum perkara-perkara tindak pidana oleh pihak Kepolisian yang ‘melahirkan’ banyak tanda tanya publik.
“Selain kasus mantan Kasat Narkoba Polres Nunukan CS, dua penanganan kasus lain yang jadi materi hangat saat diskusi berlangsung, adalah dibebaskannya terduga pelaku tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur. Yakni oknum tenaga honorer salah satu OPD di daerah ini serta peristiwa kebakaran besar yang terjadi di Mansalong, Kecamatan Lumbis. Kasus ini terindikasi dilakukan secara sengaja oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggungjawab,” kata Sumari.
Namun dari tiga kasus tersebut, lanjut dia, perkara Sony CS menjadi materi yang paling hangat dibicarakan saat forum diskusi berlangsung. Selain pembahasannya hingga menyita durasi waktu cukup lama dan besarnya atensi diberikan oleh banyak undangan yang hadir.
Untuk dua perkara lainnya, soal dibebaskannya terduga pelaku tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur, menurut Kapolres Nunukan, penyidik dari kepolisian sudah berupaya memenuhi semua unsur yang ada untuk diajukan ke Kejaksaan. Namun dari pihak Kejaksaan menganggap masih ada beberapa hal yang perlu dikoordinasikan guna pemenuhan unsur-unsur dimaksud. Sehingga beberapa kali berkasnya harus bolak balik antara panyidik dengan pihak Kejaksaan.
“Menjawab pertanyaan kenapa terduga pelaku saat ini dibebaskan dari tahanan karena masa penahan yang ditetapkan sudah selesai. Demi hukum, Polisi akan salah jika masih tetap melakukan penahan di luar masa penahan yang sudah diatur dalam Pasal 24 hinggaa Pasaal 29 Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHP). Namun proses hukum selanjutnya akan tetap berjalan,” tegas Boni.
Sedangkan untuk peristiwa kebakaran pasar di Mansalong, lanjut Boni, penyelidikan dari kepolisian sudah dilakukan. Termasuk pengambilan petunjuk-petunjuk sebagai barang bukti sudah terkumpul.
“Untuk tersangkanya, kami sementara ini masih melengkapi barang bukti untuk menetapkan sesorang sebagai tersangkanya. Nanti kalau sudah lengkap dan ada penetapan tersangka, pasti kami akan press rilis ke rekan-rekan wartawan,” ujar Boni. (ADHE/DIKSIPRO)