Foto : Puluhan Pasangan yang mengajukan Isbat Nikah di Tulin Onsoi
NUNUKAN – Jumlah pasangan suami istri di Kabupaten Nunukan yang legalitas perkawinannya belum diakui oleh Negara ternyata cukup tinggi. Buktinya, memasuki tahun 2021 saja, jumlah pasangan yang mengajukan permohonan dilakukan Isbat nikah, tidak kurang dari 100 pasangan. Demikian seperti dikatakan Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Nunukan, Muhammad Ridho, S. Ag.
Menyikapi kondisi tersebut, menurut Muhammad Ridho pihaknya melakukan aksi ‘jemput bola’ dalam memasilitasi legalitas perkawinan yang diakui oleh Negara tersebut. Caranya dengan melakukan efektifitas pelayanan, menyasar tempat-tempat yang dianggap tinggi jumlah pasutri tanpa ikatan pernikahan yang terdata oleh Negara.
Termasuk permohonan yang dapat diajukan secara online melalui aplikasi yang telah diluncurkan sebelumnya oleh Pengadilan Agama yakni SIP-Pasti (Sistem Informasi Perkara Peradilan Agama Simple dan Terintegrasi). Namun verifikasi terhadap kelengkapan berkas yang masuk tetap dilakukan selektif sebelum sidang nikah istbat dilaksanakan.
“Selain mempermudah layanan, langkah mitigasi yang diambil juga untuk menekan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) yang terjadi pada satuan kerja,” tegas Ridho.
Dijelaskan, dalam hal ini masyarakat Nunukan benar-benar ‘dimanjakan’. Selain inisiatif pelayanan yang dilakukan secara jemput bola, sidang Nikah Istbat diupayakan dilakukan ditempat dan tanpa dipungut biaya.
“Program ini disambut baik oleh masyarakat. Mereka merasa diayomi karena seluruh sektor bergerak sejalan bersamaan,” tegas Muhammad Ridho.
Rencananya program yang sama akan kembali dilakukan pada 18 Februari mendatang di Kecamatan Sebuku dan Kecamatan Sembakung.
Dengan adanya program ini masyarakat tidak akan dipungut biaya administrasi alias gratis.
Sebelumnya, pada September 2020 lalu Pengadilan Agama Kabupaten Nunukan telah menggelar sidang Istbat Nikah di Kecamatan Tulin Onsoi yang berhasil melegalkan status perkawinan 23 pasutri serta 2 pasangan pemohon dispensasi kawin.
Sebelumnya, ikatan pernikahan seluruh pasangan tersebut hanya dilakukan secara syariat Agama Islam dan tidak tercatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) maupun Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang berwenang.
Melalui program Pelayanan Terpadu Identitas Hukum Perkawinan dan Administrasi Kependudukan ini, Pengadilan Agama merangkul Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nunukan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Kepala Kemenag H.M. Saleh, S.Ag, M.Pd menjelaskan, inisiasi ini berawal karena permasalahan yang timbul ditengah masyarakat terkait kelengkapan dokumen seperti surat nikah, kartu keluarga hingga akta kelahiran.
“Meskipun di dalam Kemenag hal ini agak bertentangan, Namun dengan kebijakan yang ada hal ini bisa ditolerir,” ujar Saleh.
Diterangkan Saleh, sebelum melakukan Istbat Nikah ada item-item yang harus disiapkan dan diperhatikan. Selanjutnya akan melalui proses verifikasi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Agama. Program ini tentunya bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan serta bentuk optimalisasi pelayanan. (qyy/diksipro)