Pemkab Nunukan Alokasikan Anggaran THR 2025 Sebesar Rp 30 M

Sirajuddin : "Pendistribusiannya tinggal tunggu SK Bupati,"

NUNUKAN – Untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Nunukan, Pemerintah Daerah dipastikan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 30 miliar.

Tidak hanya ASN, penerima tunjangan dari dana yang menjadi pemakaian anggaran terbesar Pemerintah Daerah di awal 2025 ini juga diperuntukkan bagi tenaga PPPK serta pensiunan pegawai Pemkab Nunukan. 

Menurut Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (RPKAD) Nunukan, Sirajuddin, setelah dilakukan penghitungan, Pemerintah Daerah harus menyediakan anggaran sebesar. R 30 milyar untuk THR ASN yang ada. Termasuk tenaga PPPK dan pensiunan pegawai pemerintah.

“Diperkirakan pendistribusiannya sudah dapat dilakukan pekan ini,” kata Sirajuddin.

Bahkan, lanjut dia, pendistribusiannya bisa dilakukan lebih cepat dari perkiraan sebelumnya. Jika saja Bupati dapat lebih awal menandatangani Surat Keputusan  (SK) nya.

Sirajuddin juga menyebutkan bahwa pihaknya, dalam hal ini RPKAD sejatinya telah menerima SK terkait THR tersebut. Termasuk pendistribusian ke masing-masing ASN dan PPPK dilakukan melalui OPD masing-masing. Setelah SK Bupati terbit. Kecuali untuk para pensiunan pegawai pemerintah, melalui bendahara daerah.

Jika SK Bupati yang ditunggu dapat diterbitkan lebih cepat, masih seperti dikatakan Sirajuddin, pihaknya akan mengusahakan pendistribusian kepada para penerimanya sudah dapat dilakukan pada tanggal 19 Maret 2025.

“Atau selambat-lambatnya pada tanggal 21 Maret 2025. Alokasi anggarannya sudah siap. tinggal menunggu terbitnya SK Bupati saja,” tambah Sirajuddin.

Secepatnya THR dapat didistribusikan, dikatakan Sirajuddin, selain menindaklanjuti statemen Presiden Prabowo bahwa THR sudah harus dibagikan selambatnya minggu ketiga di bulan Maret 2025 juga sebagai upaya untuk membantu kalangan pegawai pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tambahan selama momen perayaan Lebaran tahun 2025. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar
Exit mobile version