Pemilik APMS PT. PIK Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi

Setelah Sempat Mangkir Tanpa Penjelasan

NUNUKAN – Setelah mangkir dari pemanggilan pihak kepolisian yang dijadwalkan Senin (19/12/2022) lalu, Pemilik usaha Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) PT. PIK di Kecamatan Sebuku, RF akhirnya datang ke Mapolres Nunukan pada Jum’at (25/12/2022) memenuhi panggilan pihak berwajib.

Sejatinya, RF datang ke Mapolres atau tepatnya ke ruang lidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrim Polres Nunukan untuk jalani pemeriksaan atau memberikan klarifikasinya terkait pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bio Solar di Wilayah III Kabupaten Nunukan yang dikeluhkan oleh banyak masyarakat dan terindikasi adanya penyimpangan.

Namun seperti dikatakan Kapolres Nunukan, Ricky Hadiyanto, didampingi Kanit Lidik Tipidter Reskrim Polres Nunukan, IPDA Andre Azmi Azhari, S.,Tr.,K. pemeriksaan terhadap RF saat itu kendala dengan adanya pemadaman listrik oleh PLN.

“Listrik dari PLN saat itu dalam kondisi padam. Kami tentunya tidak bisa membuat file berkas yang bersangkutan pada perangkat komputer yang tersedia,” terang Andre.

Selain itu, lanjut Andre, kedatangan RF ke Mapolres Nunukan saat itu sudah terlalu sore atau sekitar Pk 15.30 Wita.

Walau belum sempat dilakukan pemeriksaan secara spesifik yang mengarah pada pertanyaan-pertanyaan terkait keluhan masyarakat di Wilayah III Kabupaten Nunukan soal keluhan pendistribusian BBM Bio Solar di APMS PT. PIK serta isu miring yang menyertainya, namun RF disebut-sebut sempat menjelaskan alasan ketidakhadirannya pada pemanggilan pihak kepolisian yang dijadwalkan Senin 19 Desember 2022 lalu.

Mengutip seperti dikatakan Andre, RF beralasan mengenai kondisi kesehatan dirinya sebelumnya atau dalam keadaan sakit sehingga tidak bisa hadir memenuhi pemanggilan pihak kepolisian saat itu.

“Kami sebenarnya bisa memaklumi jika ketidakhadiran seseorang untuk memenuhi panggilan Polisi terkendala karena kondisi Kesehatan. Tapi mestinya harus ada penjelasan entah melalui surat balasan atau sarana lain untuk mengklarifikasi ketidakhadiran tersebut,” tegas Andre.

Setelah tertunda, pemeriksaan terhadap pemilik usaha APMS yang berlokasi di Jl. Trans Sebuku itu rencananya akan dilakukan pada minggu pertama bulan Januari 2023.

Memberikan alasan sehingga diberikan tenggang waktu yang cukup panjang untuk melanjutkan pemeriksan terhadap RF, masih seperti yang dijekaskan Kanit Tipidter Reskrim Polres Nunukan ini berdasarkan pertimbangan yang bersangkutan akan menghadapi perayaan Natal Bersama keluarga.

“Dari sisi kemanusian, ada toleransi yang kami berikan terhadap dia karena akan merayakan Natal bersama keluarga. Diharapkan memasuki minggu pertama bulan Januari 2023 pemeriksaan akan ditindaklanjuti,” terang Andre.

Seperti pernah diberitakan media ini beberapa kali sebelumnya, APMS yang dikelola PT. PIK di Wilayah III Kabupaten Nunukan, yang berlokasi di Kecamatan Sebuku belakangan menjadi sorotan publik terkait BBM Bio Solar subsidi yang didistribusikan di tempat itu.

Masyarakat mempertanyakan, berapa sebenarnya quota Bio Solar yang diperoleh APMS tersebut dari PT. Pertamina dan berapa yang didistribusikan kepada masyarakat. Mengingat APMS itu hanya buka paling lama dua hari setelah menerima pasokan Bio Solar dari PT. Pertamina dengan alasan ketersediaan BBM tersebut sudah habis.

Setelah itu, APMS tersebut baru buka lagi satu bulan kemudian dengan pasokan hanya 5 ton Bio Solar dan setiap pengemudi angkutan truk dibatasi pembeliannya hanya sebesar Rp 250 ribu. Fakta tersebut yang kemudian menjadi pertanyaan di tengah masyarakat karena menenggarai terjadi penyimpangan dalam pendistribusiannya. (ADHE-DEVY/DIKSIPRO)  

Komentar
Exit mobile version