NUNUKAN – Mutasi jabatan, menurut Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura, S.E., M.M., Ph.D merupakan momentum melakukan perubahan mendasar untuk pencapaian target dalam melaksanakan tugas sesuai aturan.
Sedangkan jabatan, bukan posisi untuk dijadikan ajang gaya-gayaan. Namun, tuntutan agar mereka yang mendapat kepercayaan memegang jabatan dapat lebih meningkatkan kinerjanya. Membuktikan kepada institusi maupun masyarakat melalui hasil terobosan dari kinerja mereka.
Begitu antara lain disampaikan Laura dalam sambutannya saat melantik 264 Pegawai negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Nunukan, Jum’at (18/3/2022).
Dalam struktur organisasi kerja, lanjut Laura, memang perlu dilakukan perubahan-perubahan sebagai upaya untuk mencapai target prestasi kinerja yang diinginkan.
“Perubahan yang dilakukan, tidak selalu berasal dari atasan. Namun bisa juga inisiasi bawahan, mulai dari staf ke atas secara berjenjang. Yang hasilnya menjadi keputusan secara kolektif. Selanjutnya, secara bersama-sama menjalankan tugas masing-masing secara baik,” tegas Laura.
Sebenarnya, lanjut Bupati orang yang diberikan kepercayaan untuk memegang sebuah jabatan, lebih seperti menerima musibah. Karena dibalik jabatan yang diamanahkan terdapat tuntutan bekerja yang lebih profesional sesuai dengan tugas dan fungsinya.
“Yang harus diingat, dari kepercayaan yang diberikan pemerintah tidak memunculkan adanya adanya ego sektoral. Setiap jabatan itu sama saja. Ada plus minusnya,” lanjutnya.
Laura juga menegaskan tentang pentingnya membangun chemistry dan membangun suasana nyaman dalam urusan pekerjaan. Seorang Kepala dinas jangan sampai melibatkan masalah pribadi kepada pejabat bawahannya.
Jika ada masalah pribadi dengan bawahan, hendaknya dikesampingkan. Sehingga seberat apapun pekerjaan, jika terbangun suasana yang nyaman, akan terselesaikan secara mudah.
“Berbeda jika bawahan bekerja dengan tekanan dan suasanya yang tidak nyaman. Pekerjaan yang mestinya dapat diselesaikan dalam sehari, akhirnya jadi berminggu-minggu baru tuntas,” katanya.
Bupati Nunukan ini memastikan, selaku pimpinan daerah dirinya tidak ingin mendengar adanya keluhan dari pejabat terkait masalah-masalah yang sebenarnya sepele.
Apalagi sampai buru-buru menyampaikan kepada Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) meminta untuk dimutasi dengan alasan tidak tahan, pekerjaanya yang berat dan macam-macam lagi.
Mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Nunukan kali ini, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor : 188.45/197/III/2022 terdapat sebanyak 195 orang PNS yang diberhentikan dari jabatan sebelumnya untuk menempati jabatan terbaru pada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan Eselon II, Jabatan Administrator atau Jabatan Eselon III, serta Jabatan Pengawas atau Jabatan Eselon IV.
Sedangkan 69 orang PNS lainnya, diberhentikan dari jabatan sebelumnya untuk diangkat pada Jabatan Pengawas Sekolah dan Kepala Sekolah di berdasar SK Bupati Nomor : 188.45/198/III/2022. (DEVY/DIKSIPRO)