Malaysia Kembali Deportasi 236 PMI

NUNUKAN – Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 237 orang setelah menjalani masa hukumannya di Kota Tawau, Sabah, Malaysia.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), Kombes POL FJ. Ginting A.Mk. SH., MH., mengatakan PMI Deportan tersebut dipulangkan melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, pada Kamis (31/3/2022).

“Dari informasi awal, ada sebanyak 237 WNI yang siap dipulangkan, namun setelah melakukan tes kesehatan PCR, satu di antaranya positif Covid-19, sehingga yang nanti akan dipulangkan sebanyak 236 saja,” terang Ginting.

Diterangkan pula, setelah tiba di Nunukan PMI tersebut akan kembali diperiksa kesehatannya berupa dengan tes PCR. Baru kemudian para PMI yang dinyatakan negatif Covid-19 dapat melanjutkan perjalanannya kembali ke daerahnya masing-masing.

Selain pulang kembali ke daerah asal, lebih lanjut diterangkan Ginting, pihaknya juga akan memasilitasi bila ada PMI Deportan tersebut yang ingin tinggal dan bekerja pada perusahaan lokal di Nunukan.

Sementara dari 237 PMI tersebut masing-masing mereka adalah laki-laki dewasa sebanyak 180 orang, perempuan 41 orang, dan anak-anak sebanyak 16 orang.

“Untuk rincian kasus PMI Deportan tersebut adalah sebanyak 6 orang kasus narkoba, 135 orang masuk ilegal, dan 90 orang overstay serta kriminal lainnya 6 orang,” tutup Ginting. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar
Exit mobile version