NUNUKAN – Ketidaktaatan berlalu lintas terjadi di depan mata, oleh kebanyakan masyarakat di daerah ini mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pancasila Jiwaku (LSM Panjiku).
Merasa perlu mengkritisi hal tersebut, Ketua LSM Panjiku, Haris Arlek, mengatakan ketidaktaatan yang terjadi bukan sekedar membuat pengguna lalu lintas lainnya merasa tidak nyaman. Lebih dari itu, dapat berkibat membahayakan jiwa orang lain.
Ketidaktaatan berlalu lintas yang mendapat giliran untuk dikritisi LSM Panjiku adalah soal parkir kendaraan roda empat yang terkesan semau pengemudinya sendiri menempatkan kendaraan mereka saat parkir. Dengan tidak mempertimbangkan akibat buruk yang dapat diterima orang lain.
“Yang jadi pertanyaan, mereka mengerti aturan berlalu lintas atau tidak. Kalau mengerti, berarti pelanggaran yang terjadi dilakukan atas kesadaran. Maka dibutuhkan tindakan untuk memperbaiki mental masyarakat yang seperti itu,” tegas Haris.
Tapi kalau tidak mengerti, kata Haris lagi, pertanyaannya yang muncul adalah, bagaimana mungkin pengemudinya bisa mendapatkan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Mengingat, salah satu persyaratan utama untuk diterbitkannya SIM, pemohon harus mengerti aturan berlalu lintas.
Tak pelak sorotan Ketua LSM Panjiku ini berujung kritikan tajam terhadap institusi yang dianggap paling bertanggungjawab terhadap ketertiban masyarakat berlalu lintas. Dalam hal ini tentunya Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nunukan.
Dikatakan Haris, kendaraan roda empat parkir menyalahi aturan ini, sudah cukup lama berlangsung di Nunukan. Jika hingga sekarang masih berlanjut, bahkan terkesan semakin menjadi-jadi, dapat disimpulkan belum ada aksi nyata menindak tegas pelakunya.
“Akibat terbiasa dibiarkan, masyarakat akhirnya berbuat semaunya. Masa bodoh dengan orang lain. Toh tidak ada juga konsekuensi dari akibatnya,” ujar Haris Arlek.
Pelanggaran aturan lalu lintas, apalagi dapat berakibat pada keselamatan pengguna lalu lintas lainnya, menurut Haris Arlek seharusnya menjadi perhatian serius oleh Satlantas Nunukan. Sejauh ini, keberanian bersikap tegas dilihatnya baru berlaku untuk siswa sekolah atau pelajar yang didapati melanggar lalu lintas. Belum kepada bagian masyarakat lainnya. Terutama pengemudi kendaraan roda empat.
“Tegas dan tindak secepatnya. Kalau perlu dilakukan Tindakan tilang di tempat untuk memberi efek jera guna memastikan hal itu tidak terulang lagi. Jangan menunggu ada jatuh korban, baru pembenahan dilakukan,” ujarnya lagi.
Dikonfirmasi terkait kritikan Ketua LSM Panjiku ini, Kasatlantas Polres Nunukan, AKP Adek Taufik, S.I.K., M.M menepis anggapan adanya semacam pembiaran terhadap pelanggaran lalu lintas seperti dimaksudkaan Haris Arlek.
Menurut Adek, memberikan layanan prima kepada masyarakat tentunya menjadi komitmen dalam menyelenggarakan dan membina fungsi lalu lintas kepolisian yang meliputi Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali), dan Pendidikan masyarakat dan rekayasa lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi/kendaraan bermotor.
Soal parkir kendaraan roda empat yang menjadi sorotan, mendampingi Kasatlantas, Kepala Unit Kemanan, Keselamatan Berlalu Lintas, (Kanit Kamsel) pada Satlantas Polres Nunukan, Bripka A. Irfan mengatakan pihaknya sudah melakukan langkah-langkah untuk menyikapinya.
Namun tidak bisa dipungkiri, langkah yang ditempuh tentunya mempertimbangkan juga kondisi riil di lapangan, banyaknya tempat usaha milik masyarakat tidak yang memiliki lahan parkir layak. Untuk memastikan sebuah tindakan hukum akan dilakukan, tentu harus benar-benar dilakukan dengan cara bijak.
Sebagai aparat kepolisian, mereka tidak hanya merupakan aparatur dengan tugas sebagai pemelihara keamanan dan penegak hukum. Namun melekat juga tanggung sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
“Dengan tugas dan tanggung jawab seluas itu, memerlukan strategi tersendiri dalam bertindak demi terciptanya keamanan dan ketenteraman di tengah masyarakat,” terang Irfan
Kendati demikian, lanjut dia, bukan berarti ketetapan itu dapat dijadikan sebagai alasan untuk tidak bersikap tegas dalam menerapkan aturan. Langkah awal yang diperlukan adalah bagaimana masalah yang muncul dapat terselesaikan secara persuasif.
Langkah persuasif ditempuh sehubungan persolan parkir kendaraan roda empat yang tengah disoroti, menurut Irfan sudah dilaksanakan pada tahun 2024 lalu. Bersama Dinas Perhubungan, Satlantas Polres Nunukan melakukan teguran langsung pada pengemudi yang didapati memarkir kendaraan secara sembarangan apalagi mengancam keselamatan orang lain. Termasuk menyurati pemilik usaha yang tidak memiliki lahan parkir.
“Berikutnya nanti, kami juga sudah memprogramkan kegiatan-kegiatan sosialisasi tentang ketertiban parkir kendaraan serta sanksi yang bakal diterima pelakunya. Mengingatkan pemilik usaha yang tidak memiliki areal parkir melalui surat peringatan,” terang Irfan.
Jika kegiatan-kegiatan sosialisasi sudah dilakukan serta tiga kali surat peringatan yang dilayangkan pada pemilik usaha tidak juga diindahkan, Irfan memastikan Satlantas akan memberikan tindakan tegas yang tujuannya tentu saja untuk mengedukasi masyarakat. (ADHE/DIKSIPRO)