Komplotan Penyebab Hilangnya Jaringan Internet di Nunukan Ditangkap Polisi

NUNUKAN – Selama dua hari beturut-turut, Jum’at dan Sabtu (8-9/12/2023) banyak warga Nunukan dibuat menggerutu lantaran interconnected network (Internet) atau jaringan komunikasi global dari Telkomsel di daerah ini tidak berfungsi.

Bahkan tidak sedikit yang mengeluarkan caci maki atau sumpah serapah yang dialamatkan kepad pihak PT Telkomsel selaku pengelola yang dianggap tidak becus atau profesion dalam melakukan penangaanan layanan internet untuk memenuhi kebutuhan Masyarakat.

Namun belakangan diketahui, hilangnya jaringan internet selama dua hari di Nunukan itu akibat ulah 5 orang pria, Mul (26), Bre (25), Riz (22), Sur (20) dan And (20) yang berkomplot melakukan pencurian baterai tower Telkomsel yang berfungsi sebagai cadangan listrik Ketika terjadi pemadaman listrik agar jaringan internet tetap dapat berfungsi.

Oleh karyawan PT. Telkomsel, kasus itu dilaporkan kepada pihak berwajib, dalam hal ini Unit Reskrim Polsek Nunukan Kota yang langsung melakukan olah TKP, profiling pelaku dengan investigasi lapangan.

Berdasar berbagai petunjuk yang diperoleh, satu persatu para pelaku yang merupakan penduduk yang tinggal di Jl. Sei Fatimah, Desa Binusan tersebut berhasil diamankan pada waktu dan tempat berbeda.

Berdasar hasil pemeriksaan terhadap pelaku, menurut Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati diperoleh keterangan bahwa hilangnya baterai tower milik PT. telkomsel tersebut pada tower yang berada di Jl. Sei Bilal Rt. 16 Nunukan barat atau di samping lokasi kuburan Cina serta tower yang berada di Jl. Sei Fatimah, Desa Binusan.

“Aksi pencurian baterai tower oleh komplotan ini, dimulai pada pertengahan November 2023. Saat itu, empat orang pelaku, Mul, Bri, Riz dan Muh mencuri baterai tower Tekomsel yang berada di Jl. Sei Fatimah,” ujra Siswati, Selasa (12/12/2023).

Dua kali melakukan aksi pencurian dengan menggunakan alat bantu kunci Inggris di tempat itu, komplotan ini berhasil mengambil tiga unit baterai  tower milik PT. Telkomsel. Sedangkan aksi berikutnya dilakukan pada tower Telkomsel yang berada di Jl. Sei Bilal, Nunukan Barat pada awal Desember 2023 yang mengakibatkan total kerugian PT Telkomsel mencapai Rp 45 juta.

Para pelaku mengakui aksi mereka selaalu dilakukan pada malam harii dan barang hasil curian dijual kepada seorang pembeli besi tua bernama AG.

‘’AG disebut-sebut mengetahui secara pasti bahwa barang yang dia beli dari anggota komplotan itu merupakan barang hasil curian. Itu sebabnya saat namanya tercantum dalam daftar Pencarian orang, AG langsung melarikan diri,” terang  Siswati.

Dari para pelaku, polisi juga mengakui telah mengamankan barang bukti, berupa yaitu, 1 unit baterai merk Maxlife nomor seri FGB12-100, 2 unit pembungkus baterai dengan kondisi telah dibongkar dan diambil tembaga dan timahnya.

Atas perbuatannya,lanjut Siswati, Polisi menyangkakan para pelaku dengan Pasa 363 ayat 1 ke-4e dan ke 5e KUHP. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar
Exit mobile version