KI Kaltara Bantah Kabar Penyimpangan Dana Reboisasi Rp611,4 Miliar

TANJUNG SELOR – Ketua Komisi Informasi Kaltara, Fajar Mentari, membantah keras pemberitaan yang menyebut ada dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Reboisasi senilai Rp611,4 miliar. Menurutnya, berita itu tidak benar, menggunakan aturan lama, dan datanya keliru.

Fajar menjelaskan, pengelolaan dana saat ini berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2026, bukan aturan tahun 2021 yang dijadikan dasar berita tersebut. Ia menegaskan semua masalah administrasi yang ada sudah diselesaikan sesuai prosedur.

“Ini jelas berita titipan dari media luar untuk menggiring opini. Isinya hoaks dan ada maksud buruk di baliknya. Insan pers lokal justru lebih paham kondisi sebenarnya,” ujar Fajar.

Ia juga merujuk hasil pemeriksaan BPK yang menyatakan tidak ada unsur pidana maupun kewajiban pengembalian dana. Fajar mengimbau masyarakat tidak mudah percaya informasi yang belum jelas, dan selalu merujuk pada sumber resmi agar tidak tertipu berita yang menyesatkan.

Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak tepat ini dinilai merupakan upaya konspirasi terselubung pihak-pihak tertentu yang ingin mencoreng nama baik pemerintah daerah. Penggunaan dasar hukum yang sudah tidak berlaku sengaja dilakukan agar muncul persepsi negatif di tengah masyarakat mengenai pengelolaan keuangan daerah.

Fajar kembali menegaskan bahwa seluruh aliran dan penggunaan dana telah berjalan transparan, tercatat rapi, dan sesuai aturan terbaru. Ia memastikan tidak ada kerugian negara maupun penyalahgunaan anggaran, sehingga polemik ini sebaiknya dihentikan karena tidak berdasar fakta yang sebenarnya.

Komentar
Exit mobile version