NUNUKAN – Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid meminta kepada seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di daerah ini dapat memahami peraturan, regulasi dan kebijakan yang mengatur secara teknis setiap program dan kegiatan yang akan dilaksanakan.
Selain itu, Bupati juga mengingatkan agar para pejabatnya lebih berhati-hati melaksanakan pekerjaannya, khsususnya yang menyangkut administrasi. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporannya.
Harapan Bupati Nunukan ini disampaikannya saat membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Nota Kesepahaman antara Kemendagri, Kepolisian dan Kejaksaan, Senin, (27/02/2023).
“Kepala perangkat daerah beserta jajarannya harus mengedepankan dan menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP). Jangan segan berkonsultasi jika menyangkut permasalahan yang berpotensi berimplikasi dengan hukum,” ujarnya.
Laura juga mengajak kepada semua ASN untuk mengikuti kegiatan sosialisasi ini secara seksama dan memahami isi pemaparan yang disampaikan oleh dua narasumber yang dihadirkan, Kajari Nunukan, Teguh Ananto, dan Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia.
Pada paparannya selaku narasumber, Teguh Ananto, menyampaikan beberapa latar belakang sehingga perlu dilakukan sosialisasi ini. Yang pertama, kegiatan ini sebagai bagian dari tindak lanjut hasil Rapat Forkopimda pada tanggal 17 Februari 2022 lalu, terkait penetapan 8 arahan Presiden RI yang harus ditindaklanjuti.
Kedua, arahan Kejagung tentang sinergitas dari Kejaksaan dan Pemerintah Daerah yang menjadi kunci dari keberhasilan kemajuan ekonomi dan pengendalian inflasi.
“Kejaksaan memiliki kewajiban dalam mendampingi dan memberikan masukan kepada pemerintah daerah dalam hal mempermudah investasi daerah,” kata Teguh Ananto.
Karenanya, perlu segera dilakukan tindakan-tindakan antisipasi dan pencegahan dalam rangka serapan anggaran daerah yang tinggi untuk mencegah inflasi kedaerahan.
Selabihnya, sebagai tindak lanjut arahan Mendagri Jendral (Purn) Tito Karnavian terkait adanya kekhawatiran aparat Pemerintah Daerah yang mengakibatkan terhambatnya proses pembangunan.
Narasumber berikut, Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, mengatakan salah satu peran Polisi adalah sebagai mendampingi dalam hal pengamanan pada saat proses pembangunan.
Namun pada materi yang disampaikan, Taufik lebih menekankan tentang tindakan korupsi. Karena menurutnya kendati telah dilakukan penindakan, namun praktik tersebut ditetap saja ada.
“Potensi penyebab terjadi tindak korupsi, di antaranya kesisteman, kesejahteraan, penghasilan, mental dan moral serta budaya ketaatan hukum yang kurang,” tutur Taufik.
Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan di ruang pertemuan Lt. V Kantor Bupati Nunukan ini, diantaranya Wakil Bupati Nunukan, Hanafiah, Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Serfianus, para pimpinan OPD di lingkup Pemkab Nunukan, pejabat Sekretaris, Kabag, Camat, PPTK dan Bendahara. (DEVY/DIKSIPRO)