Kenaikan UMP-UMK se Kaltara Tahun 2023

Zainal : “Untuk mendukung daya beli masyarakat,”

NUNUKAN – Melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Gubernur Zainal A paliwang, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) telah menetapkan besaran Upah Minimun Provinsi (UMP) dan Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2023.

Sesui dengan SK Gubernur Kaltara Nomor : 188.44/K.835/2022 dimaksud, tentang Upah Minimum Provinsi Kaltara Tahun 2023, UMP di Kaltara pada 2023 mendatang ditetapkan sebesar Rp 3.251.702,67,- yang berarti mengalami kenaikan sebesar 7,79 persen atau sebesar Rp 234.964,67,- dibanding dengan UMP tahun 2022 sebesar Rp 3.016.738,-

Sedangkan untuk UMK 2023 di 4 kabupaten dan 1 kota yang ada di provinsi ini, masing-masing adalah  Kabupaten Bulungan ditetapkan sebesar Rp 3.362.895,51,- atau naik 7,56 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 3.126.463,00,-

Untuk Kabupaten Malinau ditetapkan sebesar Rp 3.494.498,55,- atau naik 7,58 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 3.248.279,00,-

Sementara itu Untuk Kabupaten Nunukan ditetapkan sebesar Rp 3.319.134,00,- atau naik 7,45 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 3.088.888,00,-

Kabupaten Tana Tidung ditetapkan sebesar Rp 3.370.205,00,- atau naik 7,67 dari UMK 2022 yaitu Rp 3.130.136,00,- dan untuk Kota Tarakan ditetapkan sebesar Rp 4.055.356,62,- atau naik 7,44 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 3.774.378,35,-

Menurut Zainal, perhitungan UMP 2023 merujuk pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, yang diklaim menjadi jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh.

Selain itu, penetapan ini adalah bentuk dukungan dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan.

“UMP dan UMK 2023 tersebut terhitung mulai berlaku pada 1 Januari 2023. Saya minta agar perusahaan mematuhi dan dapat melaksanakannya,” ujar Gubernur.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara, Haerumuddin, beberkan, perhitungan UMP dan dan UMK secara teknis,  dari formulasi UMP 2022 + {Inflasi Provinsi + [alfa x Pertumbuhan Ekonomi Provinsi] x UMP 2022}.

Sehingga kalkulasinya adalah Rp 3.016.738 + {6,64 persen + [0,21 x 5,47 persen] x Rp 3.016.738}. (dksip)

Komentar
Exit mobile version