NUNUKAN – Kejaksaan Negeri Nunukan, Kamis (15/7) menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba jenis Sabu dan ekstasi yang berasal dari perkara yang telah ditangani sejak Juli 2020 hingga Juli 2021. Sebanyak 45,81 gram Sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 107 perkara. Tidak diperoleh data pasti jumlah barang bukti ekstasi yang turut dimusnahkan pada kegiatan kali ini.
Selain narkoba, barang bukti perkara lain yang telah ditangani pada kurun waktu yang sama dalam kesempatan ini adalah barang bukti untuk kasus pidana lainnya, seperti kasus pembunuhan, penganiayaan, pencurian, keimigrasian, perlindungan anak, senjata api, senjata tajam, KDRT serta kasus perjudian.
Semua barang bukti dimaksud dimusnahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Nunukan dengan cara dibakar. Kecuali untuk narkoba, pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air.
Pada kesempatan ini, Kejari Nunukan, Yudi Prihastoro,SH,.MH sempat memastikan komitmen di tubuh jajarannya dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Nunukan. Termasuk apresiasi diberikan kepada institusi lain yang dianggap memiliki komitmen yang sama.
Terkait kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba yang digelar, ditegaskan Yudi hal tersebut merupakan hasil kinerja yang cukup baik dari pihak Kepolisian, Kejaksaan, maupun pihak Pengadilan, secara bersama-sama memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Nunukan. Terbukti dengan banyaknya barang bukti serupa yang di musnahkan beberapa waktu lalu di Polres Nunukan.
Namun, dibalik kinerja terbaik yang telah ditunjukkan masing-masing intitusi, dibuktikan dengan peningkatan jumlah kasus yang berhasil ditangani serta banyaknya barang bukti yang berhasil disita, memberi makna bahwa peredaran narkoba di Nunukan sangat memprihatinkan. Hal tersebut tentunya harus menjadi catatan serta perhatian penting dari semua pihak
“Kedepan, terhadap korban penyalahgunaan narkotika seharusnya dilakukan juga proses rehabilitasi. Agar tidak melulu mereka yang jadi korban maju ke meja hijau,” ujarnya.
Menurut Yudi, narkoba merupakan musuh bersama yang tentunya harus diperangi. Pihaknya berharap dukungan masyarakat serta koordinasi lebih lanjut antara pihak terkait dalam memberantas narkoba. Termasuk didalamnya peranan pers yang konsisten mensosialisasikan kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti seperti ini diharapkan dapat menjadi pemicu semangat dalam memerangi narkoba,” kata Yudi yang dalam kesempatan ini juga menyampaikan harapan kepada Pemkab Nunukan agar dapat membentuk tim penyuluhan hukum yang diterjunkan di tengah masyarakat agar kasus-kasus pidana di Nunukan menurun.
Kegiatan pemusnahan barang bukti berbagai tindak kriminal di Nunukan yang digelar Kejaksaan Negeri Nunukan ini juga dihadiri Kepala Pengadilan Negeri Nunukan, Komandan Kodim 0911 Nunukan, Komandan Lanal Nunukan, Satgas Pamtas Yonarhanud SBC/16 , Polres Nunukan serta perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Nunukan. (DIA/DIKSIPRO)