Hanya 429 Remisi Khusus Lebaran Yang Disetujui Dirjen Pemasyarakatan

Lapas Klas II B Nunukan Ajukan 455 Usulan

NUNUKAN – Dari 455 usulan Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2022 untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diajukan Lapas Klas II B Nunukan kali ini, hanya 429 di antaranya yang dikabulkan Dirjen Pemasyarakatan. Sebanyak 387 orang berjenis kelamin pria dan 42 orang adalah wanita.

Kepala Lapas Klas II B Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa mengatakan, sama seperti tahun-tahun sebelumnya, dalam setiap perayaan hari besar keagamaan, misalnya momen lebaran Idul Fitri, pihaknya mengajukan permohonan usulan Remisi Khusus untuk WBP kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim.

“Momen lebaran tahun ini kami mengajukan sebanyak 455 usulan Remisi Khusus. Tapi baru 429 usulan yang disetujui Dirjen Pemasyarakatan,” terang Wayan.

Karena Dirjen Pemasyarakatan melayani Lapas Seluruh Indonesia, terang Wayan, pasti sangat banyak usulan Remisi Khusus yang diterima dan diproses. Jika masih tersisa 29 usulan yang belum terpenuhi, hal tersebut diperkirakan ada kendala terkait verifikasinya.

Namun menurut dia, sisa usulan yang belum dikabulkan tersebut segera akan menyusul dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Dari 429 Remisi Khusus yang dipenuhi Dirjen Pemasyarakatan untuk WBP di Lapas Klas II Nunukan tersebut, 2 orang WBP diantaranya, karena akumulasi dari remisi yang diperoleh, langsung dinyatakan bebas. Seorang lainnya langsung menjalani masa asimilasi.

Masing-masing dari kedua WBP yang dinyatakan langsung bebas adalah WBP kasus perlindungan anak dan kasus pencurian. Sedangkan yang menjalani masa asimilasi adalah WBP kasus narkoba.

Diinformasikan, dari seluruh remisi yang dikabulkan terhadap WBP di lapas Klas II Nunukan kali ini, rata-rata pengurangan masa hukuman yang didapatkan berkisar antara 15 hari hingga 2 bulan.

Dengan data tersebut, data kekinian jumlah WBP di Lapas Nunukan tercatat sebanyak 126 orang sedangkan narapidana sebanyak 1.093 orang.

Dalam kesempatan tersebut, Wayan sempat menyampaikan harapannya agar kedua WBP yang mendapat remisi khusus Idul Fitri tahun 2022 ini dan dinyatakan langsung bebas, tidak mengulang kembali perbuatan pidana setelah berada di tengah masyarakat.

“Perkembangan lebih lanjut seorang mantan Napi setelah bebas juga ditentukan oleh lingkungan di masyarakat. Harus ada dukungan dari masyarakat agar menerima kehadiran mereka kembali agar manta Napi dapat hidup dengan baik dan tenang,” kata Wayan

Jika masyarakat tidak bisa menerima secara baik, kata Wayan lagi, mantan Napi akan kesulitan bersosialisasi dan mencari pekerjaan dan itu memberi peluang mereka ntuk kembali melakukan tindak pidana.

Rincian dari 429 WBP yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri berdasarkan kasus tindak pidananya kali ini, masing-masing kasus pencurian 20 orang, mata uang 2 orang, perlindungan anak 54 orang, pembunuhan 7 orang, perampokan 1 orang, kesusilaan 3 orang, penipuan 1 orang, penggelapan 3 orang, penadah 1 orang dan narkotika 337 orang. (INNA/DIKSIPRO)

Komentar
Exit mobile version