Gubernur Janji Perjuangkan Lahan PT. Inhutani Untuk Warga

Foto : Gubernur Kaltara, H. Zainal A Paliwang, saat kunjungan kerja di Nunukan

NUNUKAN – Sejak puluhan tahun, warga Nunukan yang mendiami atau bermukim di atas lahan milik PT. Inhutani Persero bisa dipastikan tidak memiliki legalitas atas bangunan maupun lahan yang ditempati.

Warga pemilik bangunan hanya mengantongi surat keterangan dari PT. Inhutani dengan syarat sewaktu-waktu bisa diambil apabila lahan tersebut akan digunakan oleh PT. Inhutani.

Menanggapi persoalan itu, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Drs. H. Zainal Arifin Paliwang menerangkan, kedatangannya ke Nunukan kali ini sempat bertemu dengan salah satu direksi Perum Perhutani, yakni Kepala Divisi Pengelolaan Sumber Daya Hutan (PSDH) Susilo Budi Wacono.

Menurut Gubernur, secara kebetulan Susilo Budi Wacono yang tengah melakukan kunjungan kerja ke Nunukan adalah kawan lamanya. Dalam pertemuan yang tidak direncanakan tersebut mereka sempat berbincang terkait Perhutani.
“Perbincangan bahkan sempat membicarakan soal status pemukiman warga yang berdiri di atas lahan milik PT. Inhutani,” terang Paliwang.

Menerangkan tindak lanjut hasil pembicaraannya dengan Susilo terkait pemukiman warga di atas lahan milik PT. Inhutani tersebut, dalam waktu dekat Gubernur akan berkunjung ke Perum Perhutani guna membahas kemungkinan PT. Inhutani melepas aset lahan dimiliki yang telah puluhan tahun dijadikan warga sebagai pemukiman.

“Permasalahan ini tidak hanya di Nunukan. Terjadi juga di Kabupaten Tanah Tidung (KTT) maupun di Bulungan. Warga sudah puluhan tahun mendiami lahan milik PT. Inhutani,” ungkap mantan Wakapolda Kaltara ini.

Tidak hanya milik warga, bangunan milik pemerintah atau instansi vertikal di Nunukan juga masih banyak yang berdiri di atas lahan milik anak perusahan Perum Perhutani tersebut. Sebut saja Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah (KPAD) Nunukan, Kantor Polsek Nunukan, Kantor Koramil Nunukan, Puskesmas Nunukan serta beberapa instansi lainnya lagi.

Atas dasar aspirasi masyarakat maupun Pemerintah Daerah, lanjut Zainal dirinya selaku Gubernur akan segera membahas metode atau solusi apa yang bisa diperoleh terkait kejelasan status lahan itu nanti.

“Jadi, harap bersabar. Semoga ada kemudahan. Nanti akan saya komunikasikan, bagaimana Perhutani bisa membijakinya. Apakah akan ada pelepasan hak atau melalui ganti rugi. Atau bagaimana? untuk masyarakat bisa memiliki kekuatan hukum sebagai pemilik yang sah,” kata Gubernur. (DIA/DIKSIPRO)

Komentar
Exit mobile version